RIWARA.id - Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyanggah data yang keliru di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini terhubung dengan digitalisasi bantuan sosial (bansos) dan dapat dimutakhirkan setiap saat. Masyarakat bisa mengajukan sanggah melalui laman BPS, aplikasi cek bansos, call center, atau portal perlinsos.
Kemensos menemukan sejumlah data yang tidak sesuai dengan kenyataan, yang disebabkan karena KTP penerima bansos dimanfaatkan orang lain untuk membeli rumah, tanah, hingga kendaraan.
Salah satu contoh kasusnya adalah viralnya warga miskin Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tinggal di kontrakan tripleks berukuran 3x3 meter, tetapi mendadak tercatat memiliki aset Rp1 miliar dan masuk kelompok Desil 5.
"Jadi sekarang DTSEN ditambah dengan digitalisasi bansos, setiap saat bisa dimutakhirkan dan boleh untuk disanggah. Kalau ada data-data yang dirasa salah, silahkan disanggah," ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Rabu 14 Oktober 2026.
Fitur Sanggah bisa digunakan untuk melakukan koreksi secara mandiri. Saat ini, mekanisme pelaporan dan pemutakhiran data secara online dapat diakses melalui portal resmi, maupun aplikasi seluler Kementerian Sosial.
Namun, sebelum mengajukan sanggahan, periksa alasan status tidak layak yang tercantum di Portal Perlinsos.
Pastikan informasi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk data sosial ekonomi dan kondisi rumah tangga.
Berikut ini tahapan pengajuan sanggah agar data bisa diperiksa oleh pemerintah:
1. Ajukan sanggahan dengan menyampaikan kondisi sebenarnya melalui fitur sanggah dan lengkapi informasi yang diminta.
2. Melengkapi informasi dengan memeriksa kembali data sebelum mengirimkan sanggahan.
3. Sanggahan akan diperiksa apabila telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut masyarakat dapat mengajukan sanggahan, jika data kepemilikan aset yang digunakan dalam pemutakhiran data bantuan sosial sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Mekanisme tersebut dipersiapkan seiring pemerintah mengintegrasikan data kependudukan dengan informasi kepemilikan tanah dan kendaraan untuk memperbarui data penerima bansos.
"Boleh komplain, boleh sanggah. Data belum diperbarui bukan berarti kondisi masyarakat masih sama. Masyarakat berhak menyanggah jika data tidak sesuai," jelas Tito.
Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyanggah data yang keliru di dalam DTSEN melalui Fitur Sanggah di laman BPS, aplikasi cek bansos, call center, atau portal perlinsos.