JAKARTA, RIWARA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu barang bukti yang diamankan berupa aset kripto dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih menelusuri kepemilikan aset digital tersebut untuk memastikan pihak yang menguasainya. Hal itu disampaikan Setyo saat menghadiri kegiatan Jelajah Media di Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
“Ada dalam bentuk kripto,” kata Setyo saat menjelaskan barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
Menurut Setyo, KPK akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu menelusuri informasi kepemilikan aset kripto yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
KPK perlu memastikan identitas pemilik sebelum mengaitkan aset tersebut dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan.
“Tentu kami harus pastikan dulu. Nanti kami salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan siapa pemilik kripto yang terinformasi tersebut,” ujarnya.
Total Barang Bukti OTT BNPB Capai Rp3,3 Miliar
Selain aset kripto, penyidik KPK turut menyita uang tunai dan emas dari sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT BNPB.
Setyo menyebut, nilai keseluruhan barang bukti yang telah diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Barang bukti tersebut berasal dari beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar. Itu dari beberapa pihak,” ungkapnya.
Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Perkara ini diduga berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
KPK masih mendalami asal-usul aset, aliran dana, serta keterkaitan barang bukti yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus OTT BNPB
Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah memeriksa 14 orang yang diamankan dalam OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kelima tersangka tersebut terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) di BNPB; Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto; serta Richard Erlangga, yang berstatus tenaga ahli.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing berinisial Geri dan Syifa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Kepemilikan Aset
KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Fokus penyidik antara lain menelusuri aliran dana, memastikan kepemilikan aset yang disita, serta mendalami peran masing-masing tersangka.
Penelusuran aset kripto menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Koordinasi dengan OJK diharapkan dapat membantu mengungkap identitas pemilik aset digital yang kini menjadi barang bukti.
KPK juga akan mendalami keterkaitan uang tunai, emas, dan aset lainnya dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai kebencanaan.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana barang bukti tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara dan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. ***
KPK menyita aset kripto senilai lebih dari Rp1 miliar, uang tunai, dan emas dalam OTT dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB. Total barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.