JAKARTA, RIWARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil usai KPK menggelar gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Keputusan penentuan status hukum ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam (Selasa, 13/10/2026). Kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ujar Budi.
Penahanan Tersangka dan Status Saksi
Budi menjelaskan bahwa para pihak yang telah resmi menyandang status tersangka akan segera menjalani penahanan oleh tim penyidik KPK.
Sementara itu, bagi pihak-pihak yang diamankan saat OTT namun dari hasil pemeriksaan statusnya masih sebagai saksi, diperbolehkan untuk pulang setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," tambah Budi.
Kronologi OTT BNPB: Amankan 14 Orang di Jabodetabek
Operasi tangkap tangan yang mengejutkan publik ini berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Tim penindakan KPK mengamankan total 14 orang dari berbagai lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Di antara 14 orang yang diamankan tersebut, terdapat jajaran pejabat penting BNPB dan pihak swasta, di antaranya Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pegawai / Tenaga Ahli BNPB, dan pihak swasta
Seluruh pihak yang diamankan langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun siapa saja yang menjadi tersangka, KPK belum memberi penjelasan detail.
Barang Bukti yang Disita: Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia
Dalam operasi senyap ini, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting bernilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi:
- Uang Tunai: Berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, jumlah uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
- Logam Mulia (Emas): Terdiri dari emas batangan serta tabungan emas.
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang
Budi Prasetyo membeberkan bahwa penyelidikan perkara ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan BNPB.
Salah satu poin krusial yang tengah didalami penyidik adalah indikasi penyelewengan proyek yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.
“Kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” terang Budi.***
KPK resmi naikkan status kasus OTT BNPB ke tahap penyidikan dan tetapkan tersangka. Barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 Miliar dan emas disita