- Home
- News
- Karier
- Ekonomi Bisnis
- Sejarah & Budaya
- Kesehatan
- Olahraga
- Lifestyle
- Teknologi
- Otomotif
- Internasional
- Defence
- Index Berita
Pedoman Media Sosial
Internet dan media sosial telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan mengonsumsi berita. Pedoman ini disusun sebagai panduan perilaku bagi wartawan, staf Riwara.id, serta panduan interaksi bagi pembaca di akun media sosial resmi kami.
1. Etika Jurnalis di Akun Pribadi
Wartawan dan staf Riwara.id harus menyadari bahwa aktivitas di akun media sosial pribadi tetap melekat dengan identitas profesional perusahaan. Segala cuitan, unggahan, dan komentar tidak boleh melanggar Kode Etik Jurnalistik, menebar kebencian, atau memihak secara politis.
2. Akurasi & "Retweet/Share"
Tindakan menyebarkan ulang (retweet/share) sebuah informasi tidak diartikan sebagai dukungan (endorsement). Namun, wartawan Riwara.id dilarang menyebarkan hoaks atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya kepada publik.
3. Konten (UGC) dari Media Sosial
Mengambil foto, video, atau kutipan (User Generated Content) dari media sosial untuk dijadikan berita wajib melalui proses verifikasi dan mendapat izin dari pemilik asli konten, serta dilarang mengekspos privasi subjek secara sembarangan.
4. Respons dan Hak Jawab
Riwara.id terbuka terhadap kritik yang disampaikan publik melalui komentar di media sosial. Namun, apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian hak jawab dan koreksi tetap harus dilakukan melalui mekanisme resmi via email atau surat ke redaksi, bukan melalui perdebatan di kolom komentar.
5. Pedoman Interaksi Komunitas (Pembaca)
Kami sangat menghargai partisipasi pembaca di akun Facebook, Twitter/X, Instagram, dan TikTok resmi @riwaraid. Untuk menjaga ruang diskusi yang sehat, Riwara.id memiliki kewenangan penuh untuk menyembunyikan, menghapus, atau memblokir pengguna yang meninggalkan komentar dengan unsur:
- Diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
- Caci maki, pelecehan (cyberbullying), bahasa kasar, atau pornografi.
- Penyebaran tautan spam, judi online, dan iklan terselubung (phishing).
- Provokasi yang mengarah pada tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.
Manajemen & Redaksi Riwara.id