RIWARA.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan Kasatnarkoba Polres Kutai Kartanegara berinisial AKP YBA sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.
Menyusul penetapan status hukum tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan dipastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perwira pertama tersebut.
Langkah hukum progresif ini diambil sebagai komitmen tegas institusi dalam membersihkan jajaran internal dari tindak pidana peredaran gelap zat adiktif. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tidak akan tebang pilih dan langsung mengambil tindakan hukum berlapis, baik secara pidana umum maupun kode etik keprofesian.
Keterlibatan oknum pejabat reserse narkoba ini pertama kali diendus oleh fungsi pengawasan internal. Bid Propam Polda Kaltim bergerak cepat dengan melakukan serangkaian pemeriksaan awal secara intensif begitu laporan mengenai aktivitas ilegal tersebut terkonfirmasi di lapangan.
Dalam proses penanganan perkara, unsur pengawas internal sejak awal telah membangun kolaborasi erat dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Sinergi ini ditujukan agar pembuktian unsur pidana dan pelanggaran disiplin dapat berjalan secara simultan tanpa tumpang tindih.
Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap AKP YBA beserta sejumlah saksi kunci yang berkaitan dengan kasus ini. Setelah bukti-bukti awal dinilai mencukupi, kasus pidana sang perwira resmi dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak 1 Mei lalu.
Saat ini, penyidik penegak disiplin masih terus melengkapi berkas pemeriksaan internal secara maraton. Pemberkasan ini menjadi dasar krusial sebelum institusi menggelar mekanisme pengadilan profesi guna memproses pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh AKP YBA.
Pihak pimpinan memastikan sanksi yang dijatuhkan nantinya akan sangat setimpal dengan derajat pelanggaran yang telah diperbuat oleh tersangka. Institusi korps baju cokelat ini tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi personel yang justru mengkhianati amanah pemberantasan narkoba.
Mekanisme penanganan kode etik terhadap tersangka dipastikan mengacu pada regulasi hukum yang ketat. Penyelenggara sidang akan berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Untuk menjamin asas keadilan dan akuntabilitas publik, jalannya peradilan internal ini dipastikan dapat dipantau oleh khalayak luas. Manajemen Polda Kaltim berkomitmen menyelenggarakan persidangan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap korps tetap terjaga.
"Sesuai aturan yang berlaku, sidang kode etik akan kita laksanakan secara terbuka," ujar Kombes Pol Hariyanto menegaskan komitmen institusi.
Secara terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro juga telah membenarkan perihal penindakan hukum terhadap bawahan besarnya di Polres Kutai Kartanegara tersebut. Pihak kepolisian langsung menangkap dan menahan AKP YBA di Markas Polda Kaltim sejak tanggal 2 Mei lalu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kendati status tersangka sudah resmi disematkan, Kapolda menyatakan belum dapat memaparkan kronologi detail mengenai jaringan maupun modus operandi peredaran etomidate yang dilakoni tersangka. Hal itu disebabkan oleh proses pemeriksaan lanjutan yang saat ini masih berjalan sangat sensitif di tingkat direktorat kriminal.
Polda Kaltim tetapkan Kasatnarkoba Polres Kukar AKP YBA sebagai tersangka peredaran narkotika jenis etomidate & siap sidang etika terbuka.