Pedoman Pemberitaan Media Siber

Keberadaan media siber di Indonesia adalah manifestasi dari kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers. Untuk memastikan pengelolaannya dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, Riwara.id mematuhi pedoman yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers.

1

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2

Verifikasi dan Keberimbangan

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama demi memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan ini dikecualikan, dengan syarat:
    • Berita tersebut benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
    • Narasumber pertama merupakan sumber yang memiliki otorisasi jelas dan kredibel;
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
3

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Riwara.id wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna agar tidak memuat konten yang bersifat bohong, fitnah, cabul, sadis, dan yang mengandung prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Redaksi berhak dan berwenang melakukan penyuntingan, bahkan penghapusan, atas konten buatan pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.

4

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Segala bentuk ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers.

Setiap ralat, koreksi, maupun hak jawab wajib ditautkan pada berita awal yang bersangkutan, dan dilengkapi dengan informasi waktu pencantuman ralat tersebut.

5

Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan dari pihak luar redaksi, kecuali dalam hal terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik pada korban, atau atas pertimbangan khusus dari Dewan Pers.

Proses pencabutan berita wajib disertai dengan penjelasan terbuka mengenai alasan pencabutannya kepada publik.

6

Iklan (Advertorial & Sponsored Content)

Riwara.id wajib secara tegas membedakan antara produk jurnalistik (berita) dan iklan. Setiap konten yang berbayar (advertorial/iklan) akan diberi penanda atau keterangan yang eksplisit seperti "advertorial", "iklan", "ads", atau "sponsored" agar tidak membingungkan pembaca.

7

Hak Cipta

Dalam menjalankan operasionalnya, Riwara.id wajib menghormati hak cipta dari pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan atau penggunaan materi dari sumber lain harus disertai kredit atau atribusi yang jelas.