Pemprov Jateng Terbitkan SE Petunjuk Teknis Pemberhentian ASN Periode 2026 2027, Bagaimana Nasib PPPK?

Selasa, 07 Juli 2026 | 22:15 WIB
Pemprov Jateng Terbitkan SE Terbaru Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian ASN Periode 2026 2027
Pemprov Jateng Terbitkan SE Terbaru Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian ASN Periode 2026 2027 (Foto: Instagram.com/@bkdprovjateng)

RIWARA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menerbitkan ketentuan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tersebut tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027, di Lingkungan Pemprov Jateng.

SE itu menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jateng dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu.

Penerbitan SE ini bertujuan menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN sesuai jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, serta jadwal pengusulan.

Selain itu, ketentuan baru ini juga bertujuan memastikan setiap usul pemberhentian disampaikan tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui SIASN BKN atau platform digital yang disediakan BKD Provinsi Jateng.

Dalam SE tersebut, Perangkat Daerah juga diminta untuk memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN karena Batas Usia Pensiun/Batas Usia Tertentu Tahun 2027.

Untuk TMT Januari dan Februari 2027, masa pengusulan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus sampai 20 Agustus 2026.

Selanjutnya, pengusulan dilakukan secara bertahap sesuai periode TMT pemberhentian atau pensiun yang telah ditetapkan dalam ketentuan baru.

Pemberhentian PPPK

Selain jadwal pengusulan, SE ini juga memuat ketentuan dokumen persyaratan umum dan tambahan, alur pengusulan pemberhentian PNS, alur pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta mekanisme khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama serta Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

BKD Provinsi Jateng mengimbau seluruh Perangkat Daerah agar mencermati dan melaksanakan ketentuan dalam SE terbaru ini.

Pengelola kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah juga diharapkan dapat memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitas kepada ASN yang akan memasuki masa pemberhentian atau pensiun.

Dilansir Riwara.id dari laman bkd.jatengprov.go.id, Selasa 7 Juli 2026, berikut ini beberapa ketentuan usul pemberhentian PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu:

- Usul pemberhentian karena Batas Usia Pensiun (BUP)/Batas Usia Tertentu (BUT) diajukan kepada Kepala BKD Provinsi Jateng.

- Perangkat daerah wajib menginput usul Pemberhentian ASN melalui SIASN BKN atau platform digital khusus yang disediakan BKD Provinsi Jateng sesuai jadwal periodesasi.

- ASN yang akan diberhentikan/pensiun, wajib melengkapi dan mengunggah dokumen elektronik sesuai persyaratan.

- Perangkat daerah yang belum menyelesaikan usul pemberhentian/pensiun ASN karena batas usia tertentu dengan TMT Tahun 2026, diberikan batas waktu penyelesaian sampai 30 Juli 2026.

Adanya ketentuan baru ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi, ketepatan layanan waktu kepegawaian, akurasi data, serta kepastian pemenuhan hak kepegawaian bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jateng.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait SE Petunjuk Teknis Pemberhentian ASN Periode 2026/2027 di Pemprov Jateng, bisa kunjungi langsung laman bkd.jatengprov.go.id atau akun Instagram @bkdprovjateng.

Pemprov Jateng menerbitkan SE Petunjuk Teknis Pemberhentian ASN Periode 2026/2027. Ketentuan baru ini juga berlaku untuk PPPK.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories