RIWARA.id – Keraton Surakarta Hadiningrat melalui Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Koes Moertiyah Wandansari, menegaskan bahwa pelaksanaan tradisi labuhan sama sekali tidak terikat atau diwajibkan jatuh pada bulan Sura.
Anggapan yang selama ini berkembang di sebagian lapisan masyarakat diluruskan langsung oleh figur yang akrab disapa Gusti Moeng tersebut. Menurutnya, upacara melarung sesaji atau benda tertentu ke alam tersebut murni bergerak dinamis mengikuti kebutuhan adat spiritual keraton, bukan patokan kalender tahun baru Jawa.
Langkah pelurusan sejarah dan pakem adat ini sengaja dibuka ke publik demi mengurai benang kusut persepsi masyarakat awam. Selama ini, bulan Sura telanjur identik dengan segala rupa upacara besar yang digelar oleh istana-istana penerus dinasti Mataram Islam.
Nyatanya, setiap upacara adat memiliki ruang, waktu, dan naskah panduannya masing-masing yang tersimpan rapi di dalam benteng kerajaan.
Gusti Moeng memaparkan bahwa masyarakat Jawa memang menempatkan bulan Sura di posisi yang sangat sakral dan penuh dengan nilai spiritualitas tinggi. Pada momen pergantian tahun tersebut, berbagai laku batin dan kegiatan kebudayaan masif bergerak di akar rumput. Mulai dari laku tirakat, doa bersama meminta keselamatan, hingga aksi resik-resik atau bersih-bersih lingkungan serta benda pusaka.
Masyarakat di berbagai daerah pun memiliki kelonggaran waktu tersendiri untuk mengaktualisasikan laku spiritual Sura mereka. Kegiatan ritual tidak melulu harus dikerjakan secara kaku pada malam Jumat kliwon atau malam Selasa kliwon. Pola pelaksanaan ritual komunal tersebut dibebaskan mengikuti kebiasaan, kesepakatan, serta tradisi luhur yang berlaku di masing-masing desa.
Namun, cerita akan berbeda jika wilayah pembicaraan sudah menyentuh ranah hukum adat atau pakem resmi dari Keraton Surakarta Hadiningrat. Gusti Moeng menjamin, tidak ada satu pun klausul hukum adat di dalam keraton yang mengunci pelaksanaan labuhan hanya boleh atau wajib dilakukan di bulan Sura saja. Aturan tertulis mengenai hal tersebut bersih dari ketetapan waktu yang kaku.
"Di dalam adat Keraton tidak ada waton bahwa labuhan harus dilaksanakan pada bulan Sura. Hal itu juga dapat dilihat pada naskah-naskah di Sasana Pustaka. Tidak ada ketentuan mengenai labuhan pada bulan Sura," kata Gusti Moeng saat memberikan keterangan di Surakarta, Minggu (5/7/2026) malam.
Penjelasan ilmiah berbasis dokumen kuno ini merujuk langsung pada koleksi manuskrip berharga di Sasana Pustaka, perpustakaan resmi milik Keraton Surakarta. Berbagai catatan harian raja, rekam jejak upacara zaman dahulu, hingga instruksi raja-raja terdahulu menunjukkan bahwa pelaksanaan labuhan murni bersifat kondisional. Artinya, ritual ini digelar hanya saat ada momentum atau sebab khusus yang melatarbelakanginya.
Lebih lanjut, putri dari Sri Susuhunan Pakubuwono XII ini menguraikan esensi sejati dari esensi labuhan itu sendiri. Upacara pelarungan merupakan sebuah prosesi suci yang baru akan diaktifkan apabila terdapat benda-benda pusaka, pakaian bekas sultan, atau benda tertentu yang menurut perintah adat memang sudah waktunya untuk dilarung. Oleh sebab itu, jam pelaksanaannya bersifat situasional tanpa perlu mencocokkan angka bulan.
"Keraton bisa melakukan labuhan setiap saat apabila memang ada barang yang harus dilabuh. Jadi tidak harus menunggu bulan Sura," tutur Gusti Moeng secara gamblang dan penuh penekanan.
Melalui edukasi budaya ini, pihak otoritas adat Keraton Surakarta menaruh harapan besar agar masyarakat luas bisa memperoleh pasokan informasi serta pemahaman yang utuh. Keraton ingin memutus rantai salah kaprah atau stereotip sosiologis yang menganggap bahwa seluruh napas dan gerak ritus adat istana melulu bertumpu pada bulan Sura saja.
Walaupun demikian, Gusti Moeng tidak menampik status istimewa bulan Suro dalam kosmologi masyarakat Jawa sebagai momentum refleksi personal, laku prihatin, dan penguatan benteng spiritualitas. Namun, untuk urusan manajemen upacara besar seperti labuhan, Keraton Surakarta tetap berdiri kokoh di atas rel regulasi internal peninggalan para leluhur.
"Pakem adat menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan setiap upacara Keraton. Karena itu, pelaksanaan labuhan didasarkan pada ketentuan adat dan kebutuhan prosesi, bukan karena harus bertepatan dengan bulan Suro," pungkas Gusti Moeng mengakhiri penjelasannya. (*)
Gusti Moeng tegaskan tradisi labuhan Keraton Surakarta tak wajib di bulan Suro. Pelaksanaan fleksibel sesuai pakem adat kuno.