JAKARTA, RIWARA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil BMW terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026, dari tersangka Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan menggunakan dana siap pakai (DSP) bencana.
“Pada hari ini Jumat (23/10), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dengan penyitaan terbaru ini, total kendaraan yang telah diamankan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi BNPB mencapai empat unit mobil.
Sebelumnya, penyidik menyita tiga kendaraan saat menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan dan sejumlah pihak terkait di wilayah Jakarta. Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas satu unit AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
KPK selanjutnya akan mendalami asal-usul serta keterkaitan barang-barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK Geledah Delapan Lokasi Terkait Kasus Korupsi BNPB
Sebelum menyita mobil BMW milik Richard Erlangga, KPK telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15–19 Oktober 2026.
Lokasi penggeledahan meliputi sejumlah rumah, perkantoran, hingga Kantor BNPB yang berada di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi. Barang bukti itu meliputi dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil.
Budi Prasetyo menjelaskan, seluruh barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memperjelas peran masing-masing serta menelusuri hubungan barang bukti dengan perkara yang sedang disidik.
KPK Tangani Dua Klaster Dugaan Korupsi BNPB
Dalam perkara ini, KPK menangani dugaan korupsi yang terbagi dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga adanya pemberian suap oleh pihak swasta yang bertindak sebagai vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.
Dalam klaster kedua tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
- Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
Penyitaan mobil BMW milik Richard Erlangga menambah daftar barang bukti yang diamankan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi BNPB.
KPK masih mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dan penyitaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai bencana. ***
KPK menyita mobil BMW milik Richard Erlangga terkait dugaan korupsi BNPB. Total empat mobil diamankan, bersama uang, perhiasan, dan dokumen sebagai barang bukti penyidikan.