RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang batas waktu pendaftaran pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal melalui jalur penyesuaian (inpassing).
Pendaftaran calon pengawas yang semula ditutup 15 September, kini resmi diperpanjang hingga 20 September 2026.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.85/Dt.III.V/HM.01/08/2026 tertanggal 14 September 2026.
Kebijakan ini bertujuan memberikan tambahan waktu bagi PNS di lingkungan Kemenag yang memenuhi persyaratan, untuk mengikuti proses inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan perpanjangan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal, bagi PNS yang berminat untuk mendaftar sebagai calon pengawas.
"Perpanjangan ini sudah kami sampaikan ke seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, agar dapat diteruskan di lingkungan kerja masing-masing. Kami juga mendorong calon peserta yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar dan memastikan kelengkapan persyaratan dokumen," ujar Fuad dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Kamis 17 September 2026.
Fuad menjelaskan pengangkatan melalui inpassing ditujukan bagi PNS di lingkungan Kemenag yang tidak sedang menduduki jabatan fungsional.
Selain itu, eks Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri juga dapat mengikuti seleksi tersebut, dengan ketentuan bersedia ditempatkan di wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.
"Salah satu persyaratan pelamar adalah PNS yang tidak sedang menduduki jabatan fungsional. Mantan Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri juga dapat mengikuti seleksi ini, namun dengan ketentuan bersedia ditempatkan pada wilayah Kementerian Agama provinsi terdekat," ungkapnya.
Selain persyaratan tersebut, calon peserta harus berusia paling tinggi enam bulan sebelum batas usia pensiun sesuai jenjangnya pada 1 Desember 2026.
Pengusulan pelamar juga dilakukan melalui surat usul dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Dokumen yang perlu disiapkan para pelamar di antaranya surat keputusan kenaikan pangkat terakhir, keputusan jabatan terakhir, ijazah terakhir sesuai kualifikasi, surat keterangan terkait status tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara, hukuman disiplin, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.
"Calon peserta juga harus memiliki pengalaman bertugas di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal minimal dua tahun secara kumulatif. Pengalaman tersebut perlu didukung dengan portofolio pengawasan JPH dan dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai dengan nilai minimal baik dalam dua tahun terakhir," terang Fuad.
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/.
Peserta diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan, untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan portofolio telah sesuai dengan ketentuan.
Setelah pendaftaran, tahapan dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan pengunggahan usulan di SIASN BKN pada 16–30 September 2026.
Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan verifikasi dan validasi usulan pada 1–15 Oktober 2026.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan rekomendasi dari hasil inpassing pada 16–30 Oktober 2026. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada satuan kerja pengusul pada 1–10 November 2026.
"Setelah rekomendasi diterbitkan, proses dilanjutkan dengan usul Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH, sebelum akhir 2026," tutur Fuad.
Ia juga menambahkan seluruh tahapan tersebut perlu menjadi perhatian calon peserta, agar proses pendaftaran dan pengusulan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam penguatan layanan keagamaan dan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia di bidang Jaminan Produk Halal menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan JPH.
"Kami berharap tambahan waktu ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh PNS yang memenuhi persyaratan. Jangan menunggu sampai batas akhir pendaftaran yang biasanya," pungkas Fuad.
Kemenag memperpanjang pendaftaran Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal bagi PNS. Pendaftaran dibuka hingga 20 September 2026.