MALANG. RIWARA.ID– Penyidik Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan Hadi Wiyono alias Pak Dur sebagai tersangka sekaligus menahannya di Rutan Polres Malang pada Selasa (15/9/2026). Penetapan status hukum ini dilakukan usai pemeriksaan intensif terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang.
Kuasa hukum tersangka dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh, Nur Mochammad, membenarkan informasi penahanan kliennya tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pak Dur bersikap kooperatif sejak awal proses pemeriksaan.
"Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB sudah terbit penetapan tersangka," ujar Nur Mochammad.
Setelah status hukumnya berlanjut menjadi tersangka, Pak Dur kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada pukul 18.00 WIB untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya resmi ditahan.
Dalam proses pemeriksaan awal, penyidik melontarkan 31 pertanyaan yang berfokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara. Atas dugaan tersebut, Pak Dur disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kronologi Kejadian Versi Kuasa Hukum
Meski kini harus mendekam di balik jeruji besi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut.
Nur Mochammad menjelaskan, kedatangan Pak Dur ke kantor DPRD Kabupaten Malang mulanya bertujuan mengantar surat pengaduan resmi ke tiga instansi: Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Polres Malang. Surat tersebut berisi pengaduan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai pembatasan akses Bendungan Lahor pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Setelah menyerahkan surat di kantor Bupati dan menerima tanda terima, Pak Dur melanjutkan perjalanannya ke gedung DPRD Kabupaten Malang. Usai diterima oleh petugas keamanan dan resepsionis, beberapa anggota dewan mendatanginya untuk berdialog di sofa lobi.
Namun, situasi di lokasi mendadak memanas hingga memicu kericuhan. Pihak kuasa hukum mencatat ada sekitar 10 orang tidak dikenal yang berada di sekitar area tersebut saat insiden terjadi.
"Dalam sepengetahuan Pak Dur, ada kurang lebih 10 orang yang tidak dikenal berimpitan dengan Pak Dur dan anggota dewan. Jadi tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa, siapa yang mengalami benturan. Tiba-tiba ada clash itu," jelas Nur Mochammad.
Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi proses penanganan perkara ini, tim kuasa hukum menegaskan tetap kooperatif serta menghormati kinerja penyidik Satreskrim Polres Malang. Di saat yang sama, mereka tengah menyiapkan strategi dan langkah hukum lanjutan untuk membela hak-hak tersangka.
"Kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur. Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dan transparan," pungkasnya. ***
Polres Malang resmi menahan Hadi Wiyono alias Pak Dur atas dugaan penganiayaan anggota DPRD Kabupaten Malang. Kuasa hukum beberkan kronologi kejadian.