RIWARA.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda, dan pembebasan pajak progresif.
Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan tersebut mulai diberlakukan pada 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda itu juga diharapkan dapat mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu, yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi yang dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Minggu 20 September 2026.
Ia menyebut pembebasan pajak progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, selama periode program.
Dengan demikian, bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.
Menurut Masrofi, kebijakan itu merupakan rangkaian insentif yang diberikan Pemprov Jateng untuk menekan tunggakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, pada bulan Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5%.
“Upaya ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, terutama pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai 54%.
Dari sekitar 17 juta kendaraan yang ada di Jateng, hanya sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.
Sementara, berdasarkan audit tahun 2025 untuk total tunggakan pajak pendapatan provinsi, yaitu mencapai Rp2,4 triliun.
“Jadi 54 persen kepatuhannya itu, masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen. Tapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.
Masrofi menyatakan sekitar 80% kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua, sehingga tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi bagian terbesar dari total tunggakan pajak.
Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, ada tunggakan sekitar Rp900 miliar yang menjadi pendapatan kabupaten/kota, sehingga total tunggakan di Jawa Tengah mencapai Rp3,3 triliun.
“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, target kita rencananya ada peningkatan sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” ungkapnya.
Masrofi menambahkan jika pembebasan denda tersebut hanya menghapus sanksi administrasi, bukan pokok pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan itu juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan SWDKLLJ, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Jateng berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Penerimaan pajak itu akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan di Jawa Tengah, di antaranya untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Pemprov Jateng menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi atau denda, dan pembebasan pajak progresif yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.