SURABAYA, RIWARA.ID - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BNI Cabang Jember periode 2021–2023 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini menjadi lima orang.
Tersangka terbaru tersebut adalah Siti Kholijah, yang berperan sebagai collection agent.
Modus Pencatutan Identitas dan Kredit Fiktif
Dalam menjalankan aksinya, Siti Kholijah diduga mengajukan calon debitur fiktif dengan memanfaatkan identitas masyarakat yang tidak memenuhi syarat. Selain memanipulasi data usaha, tersangka juga meloloskan proses verifikasi yang menyalahi aturan perbankan.
Setelah dana KUR cair, uang yang seharusnya diterima oleh para debitur justru dikuasai sepenuhnya oleh collection agent. Uang hasil pencairan tersebut diduga digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet lain serta dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, praktik penyimpangan KUR BNI Jember ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,48 miliar.
BNI Tegaskan Prinsip Zero Tolerance terhadap Fraud
Kasus korupsi ini sendiri bermula dari laporan internal BNI kepada aparat penegak hukum (APH) setelah menemukan adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyaluran kredit.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan komitmen perseroan dalam menjaga transparansi dan memberantas praktik kecurangan (fraud).
"Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. BNI berkomitmen bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung penuh proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar," tegas Okki, Jumat (18/9/2026).
Okki menambahkan, BNI menindak tegas oknum internal yang terlibat dan terus memperketat sistem pengawasan penyaluran KUR secara menyeluruh.
"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan agar KUR benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak," lanjutnya.
Langkah Evaluasi dan Pemulihan Aset Negara
Guna mencegah kasus serupa berulang, BNI telah memperkuat tata kelola penyaluran KUR melalui:
- Analisis Kredit Langsung: Melakukan verifikasi faktual secara tatap muka kepada calon debitur.
- Digitalisasi Proses Kredit: Meminimalisir intervensi manual dalam verifikasi data.
- Pengawasan Berkala: Meningkatkan audit internal dan pemantauan distribusi dana secara intensif.
Saat ini, Kejati Jatim masih terus mengembangkan penyidikan, menelusuri ratusan data penerima KUR fiktif, serta melakukan pelacakan aset (asset recovery) guna memulihkan kerugian keuangan negara. ***
Bank BNI buka suara menyikapi Kejati Jatim yang menetapkan Siti Kholijah sebagai tersangka ke-5 korupsi KUR Jember Rp41,48 Miliar di bank BUMN tersebut.