RIWARA.ID - Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), urusan permodalan sering kali menjadi batu sandungan. Tidak sedikit pengusaha kecil yang terhenti langkahnya hanya karena tidak memiliki aset berharga untuk dijadikan jaminan saat mengajukan kredit. Padahal, secara aturan resmi pemerintah, Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga nominal Rp100 juta sama sekali tidak memerlukan agunan tambahan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam agenda kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, akhir Agustus 2026.
Saleh mengingatkan para pelaku usaha untuk berani bersuara jika menemukan bank penyalur—seperti BRI, BNI, Mandiri, atau bank BUMN lainnya—yang masih nekat meminta jaminan tambahan untuk pengajuan KUR di bawah atau setara Rp100 juta.
Cara Laporkan Bank yang Minta Agunan Tambahan KUR Rp100 Juta
Masyarakat dan pelaku UMKM yang merasa dipersulit dengan syarat jaminan tambahan diimbau untuk langsung melapor ke Kementerian UMKM atau Komisi VII DPR RI. Agar aduan bisa ditindaklanjuti secara hukum dan administratif, laporan wajib dibuat secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti faktual.
Menurut Saleh, keberadaan syarat jaminan justru kerap mematikan potensi bisnis para pengusaha kecil. Banyak dari mereka yang memiliki ide bisnis cemerlang dan prospektif, tetapi terbentur karena tidak memiliki sertifikat rumah maupun kendaraan untuk diagunkan. Usaha kecil meminjam modal justru karena keterbatasan aset, sehingga ide usaha itulah yang seharusnya didukung oleh perbankan.
Temuan Lapangan: Dari Masalah Sosialisasi Hingga Jeratan Rentenir
Kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Kota Bogor ini juga mengungkap sejumlah persoalan riil di tingkat akar rumput. Selain masalah syarat agunan yang menyimpang, tim Panja menemukan persoalan lain:
- Masih Maraknya Jasa Rentenir: Pelaku usaha yang membutuhkan modal cepat skala kecil (di bawah Rp10 juta) sering kali memilih rentenir karena prosesnya dianggap lebih praktis ketimbang prosedur bank.
- Minimnya Sosialisasi dan Pelatihan: Masih banyak pengusaha kecil yang tidak terinformasikan soal program KUR, serta belum memiliki keterampilan dalam menyusun proposal usaha yang layak (bankable).
Itulah penegasan dari Komisi VII DPR RI terkait program KUR di bawah Rp100 juta yang dipastikan tanpa agunan tambahan untuk membantu permodalan UMKM. ***
Komisi VII DPR RI menyoroti hambatan permodalan UMKM. Simak aturan resminya agar tidak tertahan agunan saat mengajukan pinjaman KUR di bawah Rp100 juta