Ternyata Ini Biang Kerok Faktor Perlambatan Penyaluran Kredit UMKM, Pelaku Usaha Wajib Tahu

  • Windy Anggraina
  • Minggu, 08 Maret 2026 | 11:33 WIB
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina
Gubernur BI ungkap pertumbuhan kredit di Indonesia masih lesu
OJK ungkap penyaluran kredit UMKM belum maksimal(Foto: Windy Anggraina)

 

Riwara.id – Berbagai upaya meningkatkan penyaluran kredit UMKM terus dilakukan pemerintah, namun ada banyak faktor yang membuat pertumbuhan kredit masih belum maksimal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap faktor yang mempengaruhi perlambatan penyaluran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam satu tahun terakhir, antara lain dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPB) OJK, Dian Ediana Rae mencatat adanya perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai dampak dari tekanan daya beli pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kemudian, risiko kredit UMKM dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya. Dian juga mencatat, proses pemulihan UMKM dari dampak pandemi Covid-19 relatif lebih lambat dibandingkan korporasi.

“Penyaluran kredit UMKM per posisi Januari 2026 sebetulnya sudah mencapai angka Rp1.482,99 triliun. Memang terdapat tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam kurun waktu setahun terakhir,” uj arnya seperti dikutip Riwara.id dari laman OJK, Minggu, 8 Maret 2026.

Perbankan masih cukup optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM, tecermin dari proyeksi kredit segmen ini yang diyakini tumbuh positif pada akhir 2026.

Berbagai program dan kebijakan dari pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM dengan prospek usaha yang baik untuk melakukan ekspansi.

Terkait dengan program dan kebijakan dari pemerintah, OJK mendukung penyaluran kredit usaha kecil atau kredit usaha rakyat (KUR) serta kredit program lainnya yang secara umum ditujukan kepada UMKM.

Beberapa peran OJK dalam pengembangan UMKM termasuk mendukung penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit program.

OJK juga melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR dan kredit program lainnya, serta lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit.

Sebagai wujud dukungan terhadap penyaluran kredit UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan.

Selanjutnya, OJK juga telah membentuk secara resmi Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebag ai bentuk komitmen dan dukungan terhadap program pemerintah serta mendorong dan memajukan UMKM secara berkesinambungan.

Penyaluran kredit perbankan pada Januari 2026 mencapai Rp8.557 triliun atau tumbuh sebesar 9,96 persen (year on year/yoy), meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen yoy.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 22,38 persen yoy, diikuti oleh kredit konsumsi 6,58 persen yoy. Sedangkan kredit modal kerja tercatat tumbuh 4,13 persen yoy.

Kredit korporasi tumbuh sebesar 16,07 persen yoy. Sementara ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh sebesar 13,43 persen yoy.***

OJK ungkap berbagai faktor perlambatan penyaluran kredit UMKM salah satunya karena adanya ketidakstabilan ekonomi global

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

Topic News