RIWARA.id - Di balik setiap gesekan kartu kredit di mesin pembayaran, kini ada mata negara yang bersiap mencatat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak membuka babak baru pengawasan transaksi keuangan setelah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026.
Aturan ini mewajibkan 27 bank dan lembaga pembiayaan melaporkan data transaksi kartu kredit kepada otoritas pajak. Mulai Maret 2027, data penerimaan merchant, nilai transaksi hingga transaksi yang dibatalkan akan masuk ke sistem perpajakan negara—sebuah langkah besar yang dipandang sebagai upaya memperluas radar pajak di tengah meningkatnya transaksi ekonomi digital.
Regulasi tersebut secara resmi mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026. Pemerintah menilai integrasi data transaksi keuangan menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak di era ekonomi digital.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa laporan pertama harus disampaikan paling lambat Maret 2027.
“Penyampaian laporan data pertama kali paling lambat Maret 2027, berisi data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit,” d emikian bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Data Transaksi Kartu Kredit Akan Masuk Sistem Pajak
Melalui aturan baru ini, otoritas pajak akan memperoleh berbagai informasi rinci terkait transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit.
Data yang dilaporkan mencakup sejumlah informasi penting yang selama ini hanya tercatat dalam sistem perbankan.
Beberapa data yang akan diakses oleh DJP antara lain:
Nama bank atau lembaga yang bertindak sebagai penerbit kartu kredit
Identitas merchant atau pelaku usaha penerima pembayaran
Tahun settlement transaksi
Total nilai transaksi settlement
Jumlah transaksi yang dibatalkan
Informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan analisis untuk memetakan aktivitas ekonomi dan mengidentifikasi potensi kewajiban perpajakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis data. Integrasi data transaksi keuangan dinilai dapat membantu otoritas pajak mengawasi aktivitas ekonomi secara lebih akurat.
Dirjen Pajak Punya Wewenang Menghimpun Data Tambahan
Selain mewajibkan pelaporan transaksi kartu kredit, regulasi ini juga memberikan kewenangan tambaha n kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Dirjen Pajak dapat memberikan pemberitahuan kepada instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain mengenai pemanfaatan data yang telah disampaikan kepada otoritas pajak.
Tak hanya itu, apabila data yang diterima dianggap belum mencukupi, DJP juga memiliki kewenangan untuk menghimpun data tambahan yang berkaitan dengan perpajakan.
Langkah ini dapat dilakukan apabila terdapat peristiwa tertentu yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak wajib pajak.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang mengarah pada sistem pengawasan berbasis data dan analisis ekonomi digital.
Daftar 27 Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah menetapkan 27 bank dan lembaga pembiayaan yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit kepada DJP.
Beberapa bank besar yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Selain bank BUMN, sejumlah bank swasta nasional dan bank internasional juga termasuk dalam daftar tersebut, seperti:
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank UOB Indonesia
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank HSBC Indonesia
Adapun lembaga pembiayaan yang juga diwaji bkan melaporkan data transaksi kartu kredit meliputi:
PT AEON Credit Services Indonesia
PT Honest Financial Technologies
PT Shinhan Indo Finance
Bank lainnya yang masuk dalam daftar antara lain PT Bank Permata Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Panin Tbk, PT Bank KB Indonesia Tbk, PT Bank Mayapada Internasional Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Era Baru Pengawasan Pajak Berbasis Data
Kebijakan ini menandai langkah penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Pemerintah berupaya membangun sistem pengawasan pajak yang lebih modern dengan memanfaatkan data transaksi ekonomi.
Di tengah pesatnya pertumbuhan pembayaran digital dan transaksi non-tunai, data kartu kredit menjadi salah satu indikator penting dalam memetakan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan sistem pelaporan tersebut, otoritas pajak diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengawasan serta memperluas basis penerimaan negara.
Bagi pelaku usaha atau merchant, kebijakan ini juga berarti meningkatnya transparansi dalam aktivitas transaksi digital.
Meski demikian, pelaporan data tetap dilakukan oleh bank atau lembaga penerbit kartu kredit, bukan oleh merchant secara langsung.
Langkah ini sekaligus menunjukkan arah kebijakan fiskal Indonesia yang semakin mengandalkan integrasi data keuangan untuk memperkuat kepatuhan pajak di era ekonomi digital.*
Inung R Sulistyo






Mulai Maret 2027, 27 bank di Indonesia wajib melaporkan data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai PMK Nomor 8 Tahun 2026. Data merchant hingga nilai transaksi akan masuk sistem pajak.