RIWARA.id – Kemudahan akses permodalan kini masih menjadi tantangan tersendiri bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Saat kunjungan kerja di Kota Bogor, Komisi VII DPR RI menyoroti masih banyaknya pelaku usaha mikro yang bergantung pada rentenir untuk mendapatkan permodalan dengan mudah.
Untuk itu, Komisi VII mendorong pemerintah, perbankan dan pemerintah daerah memperluas akses pembiayaan sekaligus memberikan sosialisasi dan pendampingan agar UMKM bisa naik kelas. Komisi VII menyebut akses permodalan yang diberikan harus mampu membuka peluang dan bukan menjadi beban.
“Untuk bantuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang besarannya Rp100 juta atau dibawahnya, tidak perlu menggunakan agunan. Kalau ada bank yang mempersyaratkan agunan, maka bisa dilaporkan ke Kementerian UMKM atau pihak terkait, termasuk Komisi VII DPR,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Selasa 1 September 2026.
Laporan itu, lanjut dia, bisa lebih kuat dengan bukti tertulis sehingga dapat ditelusuri untuk tindak lanjutnya. Ia juga menegaskan tujuan kebijakan KUR tanpa agunan tersebut, agar UMKM mendapatkan akses permodalan dengan lebih mudah sehingga tidak bergantung pada rentenir.
Kebijakan KUR
Sebagai informasi, kebijakan KUR tanpa agunan telah diberlakukan mulai 1 Juli 2021. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan jika pemerintah melakukan perubahan kebijakan KUR.
Pertama, perubahan skema KUR kecil tanpa jaminan yang awalnya maksimal Rp50 juta naik menjadi maksimal Rp100 juta. Kedua, penerima KUR kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, pengaturan terkait penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
Keempat, ada penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM atau komoditas sektor produktif lainnya yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus. Sebelumnya, KUR Khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Kebijakan itu diharapkan bisa mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. KUR yang memiliki suku bunga rendah bisa menjadi motor penggerak dalam pembiayaan yang utama untuk UMKM, di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.
Komisi VII DPR RI menyoroti masih banyaknya UMKM yang bergantung pada rentenir dalam mendapatkan permodalan dengan mudah. Sementara, di bank harus menggunakan agunan.