Media Wajib Simak! RUU Penyiaran Siap Jadi RUU Usul Inisiatif DPR, Ini Dia Pandangan dari 8 Fraksi

Selasa, 01 September 2026 | 17:49 WIB
DPR RI Menyetujui RUU Penyiaran Menjadi RUU Usul Inisiatif DPR
DPR RI Menyetujui RUU Penyiaran Menjadi RUU Usul Inisiatif DPR (Foto: Instagram.com/@dpr_ri)

RIWARA.id – Ada kabar gembira bagi para pemilik media di Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kini siap menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Dalam waktu dekat, RUU ini akan dibahas lebih lanjut.

DPR RI menilai RUU Penyiaran ini penting karena di era digital, penyiaran terus berkembang dengan adanya OTT (Over-The-Top), AI, streaming, hingga kreator konten. Sejumlah hal yang akan dibahas dalam RUU ini di antaranya penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perlindungan publik, konten lokal, hingga pengaturan platform digital.

Baleg DPR RI bersama Komisi I DPR telah membahas harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berikut ini pandangan dari 8 fraksi di DPR RI yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Selasa 1 September 2026:

Fraksi PDI Perjuangan

- Mendukung kuota kontek lokal minimal 25% bagi platform digital serta 60% bagi lembaga penyiaran swasta dan publik.

- Menjamin kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan ruang publik yang demokratis.

- Platform digital harus memberikan kompensasi yang layak atas karya jurnalistik dan konten lokal yang diagregasi.

- Memperkuat KPI yang independen, profesional, dan berwibawa.

- mendukung integrasi RRI, TVRI, dan ANTARA menuju pembentukan RTRI.

- Penggunaan AI dalam produksi harus transparan, diaudit, dan menjamin proses hukum yang adil.

- Perlindungan isi siaran harus mencakup anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas.

 

Fraksi Golkar

- RUU perlu disempurnakan untuk konsistensi, sinkronisasi, dan kejelasan rumusan.

- KPI perlu diperkuat dari sisi kewenangan, sumber daya, dan anggaran yang tetap menjamin akuntabilitas.

- Platform digital dan layanan OTT perlu diatur secara proporsional sesuai karakteristik.

- Pengawasan tidak boleh membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

- Pengawasan konten jurnalistik harus objektif, transparan, proporsional, dan memiliki mekanisme penyelesaikan sengketa.

Fraksi Gerindra

- Platform OTT dan UGC perlu mendapat perlakuan hukum yang setara.

- Fungsi, kewenangan, dan struktur KPI serta KPI Provinsi perlu diperkuat secara hierarkis.

- KPI perlu memiliki kewenangan mengawasi penggunaan AI, mengaudit lembaga pemeringkatan pemirsa, dan menetapkan denda administratif.

- KPI perlu didukung sekretariat jenderal, struktur kedeputian, inspektur utama, serta tim pemantau dan analisis ini siaran.

- Mendukung pembentukan RTRI.

- Perlu pengawasan ketat untuk konten perjudian, kekerasan, pornografi, minuman beralkohol, narkotika, berita bohong, serta perilaku menyimpang.

 

Fraksi Nasdem

- Mendukung transformasi penyiaran menuju ekosisten digital dan multiplatform.

- Mendukung pengaturan khusus platform digital, termasuk layanan OTT.

- Memperkuat kewenangan KPI.

- Memperkuat perlindungan anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas.

- Mendukung pemanfaatan AI untuk kreativitas, efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas penyiaran.

- Memperkuat lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, serta produksi konten dalam negeri.

- Menyusun peta penyiaran digital dan platform digital terutama di wilayah 3T.

Fraksi PKB

- Pengaturan platform digital harus berorientasi pada kepentingan publik.

- Lembaga penyiaran, platform digital, dan kreator konten perlu dibedakan dari sisi kewajiban, pengawasan, dan sanksi.

- Menyusun peta jalan platform digital secara transparan.

- RUU Penyiaran harus berpihak pada konten lokal, lembaga penyiaran lokal, dan penyiaran komunitas.

- Pelaksanaan UU perlu dievaluasi dan dilaporkan secara berkala kepada DPR.

 

Fraksi PKS

- Definisi penyiaran harus dirumuskan secara presisi sesuai realitas konvergensi digital.

- RUU harus disinkronkan dengan UU ITE, UU PDP, UU Pers, dan UU Pemilu serta menghindari duplikasi sanksi.

- Platform asing harus tunduk pada ketentuan di Indonesia.

- Perlu penguatan kelembagaan, infrastruktur, anggaran, SDM, dan teknologi untuk tata kelola penyiaran digital.

- Perlindugan anak harus mencakup muatan, jam tayang, dan larangan konten yang menganggu perkembangan anak.

- RUU harus menjaga kemerdekaan pers.

- Perlu penguatan KPI dalam kewenangannya.

- Ketentuan larangan perilaku menyimpang harus dirumuskan secara presisi.

- Partisipasi publik harus dijamin dalam pembahasan RUU.

Fraksi PAN

- RUU Penyiaran harus berbasis konvergensi media dan teknologi digital.

- Adanya pembedaan yang jelas antara platform distribusi digital dan kreator konten.

- RUU harus menjamin kebebasan pers.

- Perlu adanya aturan kedaulatan digital, perlindungan data, Ai, dan keamanan informasi.

- RUU harus diperkuat dengan demokratisasi penyiaran.

 

Fraksi Demokrat

- Platform digital tidak boleh menciptakan ketimpangan regulasi.

- Pembagian kewenangan KPI, pemerintah, dan lembaga terkait harus tegas dan selaras dengan UU terkait lainnya.

- Pengawasan penyiaran harus melindungi kepentingan publik.

- Adanya aturan yang presisi terkait pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan.

- Seleksi KPI perlu dirancang khusus untuk menjaga independensi.

RUU Penyiaran siap menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Sejumlah hal yang akan dibahas di antaranya kekebasan pers, kewenangan KPI, dan pembentukan RTRI.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories