RIWARA.id – Batas usia pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B tidak bisa disamakan dengan SIM kendaraan pribadi yang dimulai dari 17 tahun. Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan aturan batas usia yang lebih tinggi bagi pemohon SIM B lantaran karakteristik dan risiko kendaraan berukuran besar.
Aturan ketat ini mengacu pada kapasitas serta bobot kendaraan yang dioperasikan pengemudi di jalan raya. Pengemudi armada berukuran besar dituntut memiliki kemampuan berkendara yang lebih matang guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa pengoperasian kendaraan angkutan barang maupun penarik memerlukan keterampilan teknis tinggi. Pengalaman berkendara yang cukup menjadi alasan utama penetapan standar umur pemohon yang lebih dewasa.
Landasan hukum mengenai klasifikasi dan batas usia ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, regulasi diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan tersebut, SIM golongan B terbagi menjadi beberapa kategori spesifik dengan persyaratan umur yang berbeda. Setiap kategori menyesuaikan peruntukan armada, baik untuk operasional perseorangan maupun transportasi umum.
Bagi pemohon SIM B I perseorangan, kepolisian menetapkan batas usia minimal 20 tahun. Golongan ini diperuntukkan bagi kendaraan penumpang atau barang milik pribadi dengan berat yang diperbolehkan melebihi 3.500 kilogram.
Sementara itu, persyaratan usia untuk kepemilikan SIM B I Umum dipatok lebih tinggi. Pemohon kendaraan angkutan umum penumpang maupun barang jenis ini wajib menginjak usia minimal 22 tahun.
Perbedaan rentang usia tersebut diberlakukan karena tingkat tanggung jawab pengemudi angkutan umum jauh lebih besar. Pengemudi armada umum membawa beban keselamatan penumpang serta barang milik publik di jalan raya.
Selain batasan umur, prosedur penerbitan SIM B juga menuntut pemohon memiliki riwayat kepemilikan SIM golongan di bawahnya terlebih dahulu. Calon pengemudi tidak bisa langsung membuat SIM B tanpa melalui jenjang SIM A.
Skema berjenjang ini bertujuan memastikan calon pengemudi telah mengantongi jam terbang yang cukup di jalanan. Pengalaman mengemudikan kendaraan roda empat kecil menjadi fondasi utama sebelum mengendalikan truk atau bus berukuran besar.
Polri mengimbau masyarakat agar mencermati seluruh kualifikasi ini sebelum mengajukan permohonan penerbitan SIM. Kepatuhan terhadap aturan golongan SIM menjadi sarana vital dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan berkendara secara nasional.
Proses penindakan hukum di jalan raya akan berlaku tegas bagi pengemudi yang nekat mengoperasikan kendaraan besar tanpa kepemilikan golongan SIM yang sesuai. Petugas lapangan tidak segan menahan kendaraan yang melanggar aturan klasifikasi izin mengemudi tersebut. (*)
Bukan 17 tahun, ini aturan resmi batas usia minimal pemohon SIM B I dan B I Umum dari Korlantas Polri untuk pengemudi kendaraan besar.