RIWARA.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (29/6/2026). Upaya hukum ini ditempuh setelah Kejaksaan menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Lodewyk tercatat dengan klasifikasi khusus. Perkara yang diajukan berfokus pada pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka oleh tim penyidik.
Pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini tidak main-main, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lodewyk menantang legalitas proses hukum yang menjeratnya dalam program andalan pemerintah tersebut.
Melalui petitum gugatannya, Lodewyk yang berlatar belakang purnawirawan Mayjen TNI, secara terbuka menuding bahwa tindakan Kejaksaan Agung yang menyematkan status hukum tersangka kepada dirinya merupakan bentuk perbuatan sewenang-wenang. Evaluasi terhadap prosedur formil penyidikan dinilai memiliki kecacatan hukum oleh p ihak pemohon.
Ia memohon secara langsung kepada hakim tunggal yang nantinya memimpin sidang praperadilan agar menggugurkan status tersangka yang disandangnya. SIPP PN Jaksel merilis jadwal bahwa sidang perdana untuk menguji materi gugatan ini bakal digelar pada pekan depan.
Gugatan tersebut secara eksplisit meminta hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas rangkaian penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap pemohon oleh termohon. Lodewyk berharap dapat segera bebas dari jerat hukum kasus MBG ini.
Sebagai informasi, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bergerak agresif. Aparat penegak hukum telah menahan serta menetapkan sejumlah figur penting di internal Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.
Selain Lodewyk Pusung, penyidik terlebih dahulu meringkus mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Tidak berhenti di sana, eks Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya, juga terseret masuk dalam daftar hitam tersangka korupsi kluster birokrasi ini.
Kejaksaan Agung juga melebarkan sayap penyidikan ke sektor swasta dan lingkaran dekat para pejabat BGN. Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan dari tersangka Sony Sonjaya, ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Pihak sw asta yang ikut ditahan oleh kejaksaan adalah Andri Mulyono, yang bertindak selaku Komisaris PT Tasa Artha Trimanunggal. Perusahaan tersebut ditengarai mendapat jatah kerja sama pengelolaan komoditas pangan yang menyimpang dari ketentuan baku.
Melengkapi daftar tersebut, penyidik kejaksaan turut menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka. Perannya diduga kuat berkaitan dengan penyusunan kajian fiktif atau pengondisian anggaran pasokan logistik pangan.
Kasus korupsi proyek Makan Bergizi Gratis ini terus menyedot perhatian publik lantaran menyangkut program strategis nasional bernilai triliunan rupiah. Langkah praperadilan Lodewyk Pusung ini diprediksi menjadi babak baru yang akan membuka celah pembelaan serta arah kelanjutan penuntasan kasus oleh Kejagung. (*)
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung gugat praperadilan Kejagung atas status tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis.