Pasok Penambangan Emas Liar, Perdagangan Belasan Ton Sianida Impor Digagalkan Polisi

Kamis, 02 Juli 2026 | 14:42 WIB
Ilustrasi dibuat dengan bantuan Gemini AI
Ilustrasi dibuat dengan bantuan Gemini AI

RIWARA.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) seberat 18,1 ton. Pasokan racun mematikan tersebut diduga kuat sengaja diselundupkan untuk melayani kebutuhan para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam operasi penegakan hukum kali ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka utama, yakni pria berinisial S alias U dan DW. Keduanya ditengarai mengendalikan jalur distribusi gelap bahan kimia berbahaya tersebut tanpa mengantongi dokumen resmi dari pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari pelacakan intensif mengenai dugaan peredaran sodium cyanide ilegal. Komoditas berbahaya ini diketahui didatangkan melalui jalur impor dari China dan Korea Selatan.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan bukti kuat bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan perdagangan sodium cyanide secara bebas. Mereka sama sekali tidak memenuhi ketentuan perizinan ketat yang dipersyaratkan oleh undang-undang perdagangan zat beracun.

Ade Safri menegaskan bahwa bahan berbahaya tersebut didistribusikan langsung kepada pelaku usaha di sektor pertambangan liar. Seluruh proses rantai pasok gelap ini sengaja memotong mekanisme distribusi resmi dan menghindari pengawasan ketat yang telah ditetapkan pemerintah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi. Petugas menyisir area yang dijadikan gudang penyimpanan tersembunyi serta pusat distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.

Dari hasil penyidikan di lapangan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 362 drum sodium cyanide dengan berat total mencapai sekitar 18,1 ton. Puluhan ton zat mematikan ini ditemukan tersimpan rapi di tiga lokasi berbeda yang kini telah dipasang garis polisi.

Atas perbuatan nekatnya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan ini sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar akibat perdagangan tanpa izin tersebut. Jeratan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan zat kimia di tanah air.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga menjerat para pelaku dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal berlapis ini membawa ancaman pidana tambahan paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sodium cyanide merupakan senyawa kimia anorganik berbentuk padatan kristal putih yang sangat beracun. Dalam industri pertambangan emas resmi, senyawa ini digunakan sebagai agen pelarut utama untuk memisahkan butiran emas murni dari batuan bijih atau material pengotornya melalui proses sianidasi.

Namun, dalam praktik penambangan emas tanpa izin atau tambang liar, penggunaan sodium cyanide sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Limbah sisa pengolahan emas yang mengandung racun tinggi ini biasanya langsung dibuang begitu saja ke aliran sungai atau meresap ke dalam tanah sekitar pemukiman warga.

Bahaya fatal mengintai jika senyawa ini mencemari sumber air bersih, karena menghirup atau menelan sianida dalam dosis kecil sekalipun dapat menghentikan kemampuan sel tubuh untuk menggunakan oksigen. Dampak instannya adalah kegagalan organ, kerusakan sistem saraf pusat, hingga kematian mendadak bagi manusia dan biota air.

Melihat tingginya risiko lingkungan tersebut, Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pintu-pintu masuk komoditas impor. Polisi berjanji akan menahan dan menindak tegas setiap peredaran bahan berbahaya yang tidak sesuai ketentuan demi melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian ekosistem. (*)

 

Bareskrim Polri tangkap dua tersangka penyelundup 18,1 ton sodium cyanide dari China dan Korsel untuk tambang emas tanpa izin.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories