RIWARA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah meringkus tiga nelayan yang kedapatan menyelundupkan 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam asal Papua di Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Satwa eksotis yang termasuk kategori dilindungi tersebut dibawa menggunakan kapal laut tanpa dokumen resmi untuk diperjualbelikan secara ilegal dengan harga fantastis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi ketat antara kepolisian dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
Petugas bergerak cepat menahan para pelaku begitu kapal bersandar dan menemukan belasan burung dalam kondisi terkurung di dalam kapal.
Tiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial EDP (25), BS (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku membeli burung-burung tersebut langsung dari Manokwari, Papua Barat, dengan motif meraup keuntungan ekonomi pribadi.
"Rencananya burung-burung ini akan dijual kembali melalui media sosial. Harga per ekornya bisa mencapai Rp20 juta, dan sasarannya adalah kolektor dari berbagai daerah, termasuk di luar Jawa Tengah," ujar Kombes Djoko di Semarang, Senin (4/5/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu aktor intelektual maupun pemodal yang membiayai aksi nekat ketiga nelayan tersebut. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Mereka kini terancam hukuman pidana penjara serta denda akibat terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi negara. (*)
Polda Jateng ringkus 3 penyelundup 18 burung Kasturi Kepala Hitam asal Papua di Pati. Satwa langka ini hendak dijual Rp20 juta per ekor.