
RIWARA.id - Kepolisian Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dalam tahap penyelidikan, meski proses hukum selanjutnya kini berada di bawah kewenangan aparat militer.
Langkah ini memunculkan sorotan publik, karena terdapat dugaan keterlibatan masyarakat sipil dalam aksi teror tersebut, sehingga sebagian pihak menilai kasus ini seharusnya tetap bisa disidangkan di peradilan umum atau melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan pelimpahan kasus ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/03/2026).
“Perlu kami laporkan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Iman. Ia menambahkan, keputusan pelimpahan dilakukan setelah polisi menemukan fakta-fakta penting terkait perkara, meski ia belum merinci lebih lanjut alasan teknis pelimpahan tersebut.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI), Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menyatakan telah menerima empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Empat orang yang diduga tersangka telah diserahkan kepada kami oleh Danma BAIS TNI,” ujar Yusri dal am konferensi pers, Rabu (18/03/2026).
Keempat anggota BAIS itu berasal dari unsur TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, dengan tiga di antaranya berpangkat perwira, pangkat tertinggi kapten. Mereka diidentifikasi dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Menurut Yusri, seluruh tersangka kini berada di bawah pengawasan Puspom TNI dan proses penyidikan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum militer.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai pelimpahan sepenuhnya ke Puspom TNI menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas. Anggota tim, Alghiffari Aqsa, mengatakan timnya menduga ada keterlibatan masyarakat sipil dalam aksi teror ini.
“Sejauh ini kami menduga ada 16 orang yang terlibat, termasuk pelaku lapangan. Seharusnya kasus ini tetap bisa disidangkan di peradilan umum atau setidaknya melalui mekanisme koneksitas, mengingat dugaan keterlibatan pihak nonmiliter,” ujar Alghiffari.
Pelimpahan perkara ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan penggunaan aparat militer untuk kasus yang melibatkan warga sipil. Pengamat hukum menilai meski prosedur pelimpahan ke TNI sah secara hukum, transparansi dalam penyidikan menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Kasus penyiraman air keras ini sendiri terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan luka serius pada Andrie Yunus. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan berbagai organisasi masyarakat sipil dan pengamat HAM, karena dianggap sebagai aksi intimidasi terhadap aktivis demokrasi.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap dugaan keterlibatan warga sipil. P ihak Puspom TNI menyatakan akan melanjutkan penyidikan sesuai mekanisme hukum militer dan memastikan seluruh proses berjalan profesional.
Masyarakat dan pengamat hukum kini menunggu perkembangan kasus ini, terutama bagaimana mekanisme penyidikan dan kemungkinan penerapan peradilan koneksitas, yang memungkinkan kasus militer dan sipil diusut secara bersamaan bila ada keterkaitan pelaku atau perbuatan.*
Inung R Sulistyo


Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kini dilimpahkan ke Puspom TNI. Empat anggota BAIS TNI diduga tersangka, publik menyoroti dugaan keterlibatan sipil.