15 Orang Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa Kemenhaj dan Kejati Jawa Timur, Ini Hasilnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:17 WIB
Kemenhaj dan Kejati Jawa Timur Terus Mengusut Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi dalam Operasional Haji 2026
Kemenhaj dan Kejati Jawa Timur Terus Mengusut Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi dalam Operasional Haji 2026 (Foto: haji.go.id)

RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengusut dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 2026.

Saat ini, sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa pada 18 Agustus hingga 21 Agustus 2026 di Surabaya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penelusuran terhadap 30 pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Sementara, sebanyak 15 saksi lainnya akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan Kemenhaj tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk ketidaktaatan hukum dalam penyelenggaraan haji.

“Tidak ada ruang bagi ketidaktaatan pada hukum. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas penyelenggaraan haji dan melindungi hak jemaah," ujarnya dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Minggu 23 Agustus 2026.

Menurut Harun, langkah pengusutan tersebut bukan hanya bertujuan mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan semua fakta dan rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara valid.

Kasubdit Layanan Haji Reguler, Anggoro Arif Wicaksono, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan bersama Kejati Jawa Timur untuk memperoleh bukti dan melakukan verifikasi informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi haji tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara kolaboratif untuk menemukan berbagai bukti serta memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Semua pihak yang berkaitan kami mintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” tutur Anggoro.

Berbagai pihak yang diperiksa berasal dari unsur internal maupun eksternal Kemenhaj. Dari internal, pemeriksaan mencakup unsur Kemenhaj wilayah serta Kantor Kemenhaj di kabupaten/kota.

Lalu dari eksternal, pemeriksaan melibatkan unsur KBIHU, Dukcapil, Bank, RS, jemaah haji, dan keluarga jemaah.

Anggoro mengatakan seluruh keterangan yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

“Setelah semua proses pemeriksaan dan verifikasi selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan. Apabila ada pelanggaran, tindak lanjutnya bisa berupa sanksi administratif maupun proses pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kemenhaj juga memastikan proses pengusutan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti.

Kementerian juga membuka ruang bagi semua pihak terkait untuk memberikan keterangan secara proporsional, agar persoalan dapat ditangani secara utuh dan adil.

Bagi Kemenhaj, pelimpahan nomor porsi haji bukan sekadar urusan administratif. Di dalamnya terdapat hak bagi jemaah dan amanah yang harus dijaga.

“Kepercayaan jemaah adalah sebuah amanah. Karena itu, ketika ada dugaan penyimpangan, negara harus memastikan persoalan tersebut jelas dan ditangani sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Harun Al Rasyid.

Kemenhaj dan Kejati Jawa Timur terus mengusut dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 2026.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories