Mulai 2027, Gaji PPPK Sebesar Rp23 Triliun akan Ditanggung Pemerintah Pusat, Ini Pertimbangannya

Sabtu, 19 September 2026 | 11:52 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti Menyambut Positif Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun Masuk dalam APBN 2027
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti Menyambut Positif Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun Masuk dalam APBN 2027 (Foto: Instagram.com/@azis.subekti)

RIWARA.id - Tahun depan Pemerintah Daerah tak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya.

Gaji PPPK tahun 2027 akan ditanggung pemerintah pusat dengan mengalokasikannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2027.

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyambut positif keputusan pemerintah yang mengalokasikan anggaran gaji PPPK sebesar Rp23 triliun langsung ke dalam APBN 2027.

Langkah ini dinilai menjadi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga PPPK yang ada di seluruh Indonesia.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan apresiasinya atas perjuangan tenaga PPPK yang masih terus mengabdi di instansinya.

Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN ini akan menghapus keraguan terkait jaminan kesejahteraan tenaga PPPK saat mengabdi di daerah.

"Pertama, kita mengucapkan selamat kepada PPPK sendiri, perjuangan kalian sekarang ini berhasil. Tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena sejumlah alasan," ujar Azis dikutip Riwara.id dari laman dpr.go.id, Sabtu 19 September 2026.

Ia menegaskan dengan adanya kepastian anggaran dari pusat, maka tidak boleh ada lagi pemerintah daerah yang mengabaikan pembayaran gaji PPPK dengan alasan untuk efisiensi anggaran.

"Jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa membayar gaji PPPK karena efisiensi. Hal itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi digunakan dalam ketepatan setiap rupiah APBN untuk produktivitas, bukan dihambur-hamburkan," tegasnya.

Meski demikian, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VI ini mengingatkan pemerintah untuk memperketat validasi serta verifikasi data penerima gaji PPPK.

Pembenahan data, salah satunya integrasi dengan Dapodik, merupakan tindakan krusial agar tidak ada tenaga honorer atau PPPK yang tidak mendapat haknya.

"Data PPPK yang berhak menerima gaji tersebut harus selalu diupdate. Teman-teman PPPK yang tidak masuk data Dapodik harus ada verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya mendapatkannya jangan sampai kehilangan haknya," tambah Azis.

Azis juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga komitmen anggaran dan tidak mengalihkan gaji PPPK ke pos kegiatan lain. Apabila terdapat sisa atau kelebihan alokasi anggaran, Pemda diwajibkan mengembalikannya ke pemerintah pusat.

"Anggaran untuk PPPK ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk gaji PPPK. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak dari data PPPK, maka harus kembalikan kepada pemerintah pusat lagi," pungkasnya.

Mulai tahun 2027, anggaran gaji PPPK sebesar Rp23 triliun akan ditanggung pemerintah pusat dan masuk APBN.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories