Dibidik KPK di Kasus Suap HGB Summarecon, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 | 19:34 WIB
Nusron Wahid
Nusron Wahid (Foto: Setneg)

JAKARTA, RIWARA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengesahkan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Nusron menegaskan bahwa kementeriannya siap kooperatif serta membantu penuh tim penyidik KPK dalam membongkar perkara ini hingga tuntas.

"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada," tegas Nusron di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Momentum Perbaikan Pelayanan Internal ATR/BPN

Nusron menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK. Ia berharap insiden ini dapat menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan serta reformasi pelayanan publik di internal Kementerian ATR/BPN.

Meski tengah menjadi sorotan, Nusron memastikan seluruh operasional kementerian tidak akan terganggu. Pelayanan pertanahan untuk masyarakat luas dipastikan tetap berjalan secara profesional dan tepat waktu.

"Insyaallah pelayanan tidak terganggu. Kami minta internal tetap solid. Pelayanan tetap jalan, termasuk program peralihan hak sepuluh hari dan jadwal pengukuran tanah," tambahnya.

Golkar Soal Fahd A Rafiq Jadi Tersangka

Di sisi lain, perkara ini juga menyeret nama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh KPK.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan status hukum kadernya tersebut dan menganggap peristiwa ini sebagai ujian bagi partai.

"Kami menganggap ini sebuah musibah dan merasa terpukul. Namun, Golkar akan tetap menatap ke depan," ujar Bahlil.

Konstruksi Perkara HGB Summarecon dan Bukti Uang Rp106,3 Miliar

Penyidikan KPK mengungkap bahwa dugaan kasus korupsi ini berkaitan erat dengan pengurusan izin HGB tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi pengungkapan ini, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) dengan total nilai mencapai Rp106,3 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, menyebutkan dari keterangan saksi dan bukti yang ada, terdapat empat orang tersangka yang diduga beroperasi sebagai pihak kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Daftar 8 Tersangka Kasus Suap HGB ATR/BPN:

  1. Lampri – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  2. I Sontang Coin Manurung – Pejabat Kementerian ATR/BPN
  3. Adrianto Pitojo Adi – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
  4. Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) – Pihak Swasta / Politikus
  5. Arif Sugianto – Pihak Swasta
  6. Erwin – Pihak Swasta
  7. Rizal Pahlefi – Pihak Swasta
  8. Muhammad Fakhry – Pihak Swasta

Seluruh tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. ***

Tanggapi penetapan 8 tersangka kasus suap HGB oleh KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hormati proses hukum dan pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories