JAKARTA, RIWARA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang kuat.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK seperti dilansir RRI, Rabu, 16 September 2026.
Seluruh tersangka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Daftar Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon
Kasus ini menyeret pejabat teras kementerian, petinggi perusahaan swasta, hingga sejumlah figur yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Pihak Diduga Penerima Suap / Gratifikasi:
- Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
detikNews - detikcom - Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
- Arif Sugianto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry: Pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pihak Diduga Pemberi Suap:
- Adrianto Pitojo Adhi: Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlefi: Pihak swasta/perantara.
Konstruksi Perkara: Pelicin Pemecahan Sertifikat Lahan
Kasus ini berawal dari permohonan pihak Summarecon untuk memperpanjang HGB atau memecah HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka kelola di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam proses pengurusannya, timbul kesepakatan pemerasan atau imbalan (fee):
- Permintaan Awal: Pihak pejabat terkait sempat meminta imbalan hingga Rp2 miliar.
- Realisasi Pembaruan: Pihak Summarecon menyanggupi di angka Rp1,5 miliar.
- Penyerahan Uang: Pada 27 Agustus 2026, Dirut Summarecon (Adrianto Pitojo Adhi) melalui perantaranya menyerahkan uang tunai Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk memuluskan izin tersebut.
Sitaan Fantastis: KPK Amankan Rp106,3 Miliar dalam Berbagai Mata Uang
Tak hanya menahan para tersangka, KPK juga menyita barang bukti uang tunai bernilai fantastis. Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing dari berbagai lokasi penggeledahan:
- Rumah Arif Sugianto: Disita Rp31,86 miliar, USD 2,61 juta, SGD 1,97 juta, SAR 910, serta RM 981.
- Rumah Rizal Pahlefi: Disita Rp896 juta.
- Rumah Sontang Coin Manurung: Disita Rp49,5 juta.
- Rumah Zimamu Ni’am Aulawi: Disita Rp8 juta.
Pasal yang Disangkakan
KPK menjerat Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlefi sebagai pihak pemberi dengan pasal tindak pidana korupsi penyuapan. Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry dijerat dengan pasal penerimaan suap dan/atau gratifikasi. ***
KPK resmi menahan 8 tersangka kasus suap HGB Summarecon di Bogor, termasuk Dirut Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Total barang bukti yang disita capai Rp106,3 miliar