JAKARTA, RIWARA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Adrianto diduga menyetor uang suap senilai Rp1,5 miliar kepada Erwin, sosok yang sebut KPK sebagai dugaan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah ini dilakukan demi memuluskan proses pembukaan blokir serta pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon.
Duduk Perkara dan Sengketa Lahan di Bogor
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari permohonan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
Namun, KPK menemukan indikasi bahwa sebagian dari lahan tersebut masih bermasalah dan bersengketa dengan para pemilik atau ahli waris terdahulu.
Guna memperjuangkan haknya, pihak ahli waris sempat melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB atas nama Summarecon.
- Langkah Mediasi: Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor mengundang para ahli waris untuk bermediasi.
- Pengajuan Blokir: Pihak ahli waris mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon sembari mencabut gugatannya di PTUN Bandung.
Kronologi Aliran Uang Suap Rp1,5 Miliar
Guna menyelesaikan hambatan blokir tersebut, perantara dari pihak Summarecon, Yaser Alfarisi bersama Rizal Pahlevi, membangun komunikasi dengan Erwin.
Berdasarkan temuan penyidik KPK, pihak pejabat pertanahan bernama Sontang mulanya enggan memproses pemecahan HGB dan pembukaan blokir tanpa adanya petunjuk dari atasan. Hal ini mendorong pihak perantara mendekati Erwin untuk menjembatani komunikasi.
Permintaan Fee: Melalui Erwin, Sontang diduga meminta imbalan dengan kode "dua" yang mengindikasikan nominal Rp2 miliar.
- Negosiasi Nilai: Pihak Summarecon menyanggupi angka Rp1,5 miliar karena sebagian dana dialokasikan untuk biaya broker perantara lainnya.
- Penyerahan Uang: Pada 27 Agustus 2026, Dirut Summarecon (Adrianto Pitojo Adhi) melalui perantaranya diduga menyerahkan uang tunai Rp1,5 miliar kepada Erwin.
- Pembagian Hasil: Erwin lantas menyerahkan porsi sebesar Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan sebagai imbalan pelicin.
Pasal yang Disangkakan & Potensi Pemanggilan Saksi
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan tindakan pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Adrianto Pitojo Adhi bersama perantaranya, Rizal Pahlevi. Penyidik hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.
Terkait potensi pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, KPK menyatakan akan melihat perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
"Apakah nanti saudara NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan, apakah dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ***
KPK menetapkan Dirut PT Summarecon Agung sebagai tersangka kasus suap HGB di Bogor senilai Rp1,5 miliar. Simak kronologi lengkap serta potensi pemeriksaan Menteri ATB/BPN