Diduga Akali Anggaran Iklan Rp410 Miliar, Mantan Dirut Bank BJB Diperiksa KPK Lagi

Kamis, 10 September 2026 | 17:57 WIB
mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (Foto: RRI)

JAKARTA, RIWARA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa iklan di Bank BJB. Penyidik kembali memanggil mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan kali ini berfokus pada audit kerugian keuangan negara yang sedang digarap oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangannya sangat diperlukan agar BPK bisa segera memfinalisasi angka pasti kerugian negara.

"Pemeriksaan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK," ujar jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari RRI, Kamis 10 September 2026.

Langkah ini dinilai krusial karena pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang mensyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara yang jelas. Yuddy sendiri membenarkan bahwa pertemuannya dengan penyidik dan auditor BPK fokus membahas materi perhitungan tersebut.

Modus Pemecahan Paket dan Dana Non-Budgeter

Kasus ini bermula dari pengalokasian dana promosi umum serta produk Bank BJB periode 2021–2023 yang menembus angka Rp801 miliar. Dari total dana jumbo itu, sekitar Rp410 miliar dialokasikan khusus untuk penempatan iklan di media cetak, televisi, hingga media daring.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga ada skema terselubung untuk mengumpulkan dana non-budgeter. Pada akhir 2020, dugaan rekayasa mulai berjalan ketika bawahan diperintahkan mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola alokasi dana tersebut.

Agar lolos dari mekanisme lelang resmi, paket pengadaan diduga sengaja dipecah menjadi dua kategori, yakni penunjukan langsung untuk pekerjaan di bawah Rp200 juta serta paket senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Skema ini kemudian dilaporkan kepada Yuddy yang saat itu menjabat sebagai orang nomor satu di Bank BJB.

Hasilnya, ada enam perusahaan agensi yang ditunjuk untuk mengelola proyek iklan tersebut. Panitia pengadaan pun diduga mendapat instruksi agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sebagaimana mestinya. Akibat praktik akal-akalan ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp223,6 miliar. ***

Skema dana non-budgeter iklan Bank BJB senilai ratusan miliar terus didalami. KPK periksa mantan Dirut Yuddy Renaldi untuk rampungkan audit kerugian negara

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories