Korupsi Proyek Pemkab Lamongan Rp151 Miliar, KPK Usut Aliran Dana ke PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 15:01 WIB
KPK
KPK usut aliran dana ke PT Brantas Abipraya

JAKARTA, RIWARA.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi, untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 9 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan pimpinan BUMN konstruksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Tak hanya menginterogasi Suradi di Jakarta, tim penyidik KPK juga bergerak secara paralel di daerah dengan memeriksa delapan orang saksi lainnya di Mapolresta Malang Kota.

Para saksi yang diperiksa di Malang meliputi Agus Prayitno (Staf Administrasi Keuangan PT Brantas Abipraya), Agus Budi Hartanto (Project Manager KSO), serta Mochammad Chilman Azdi (karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi). Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima saksi lainnya, yaitu Endy Cristianto, Nur Mujahadah, Roza Noor Sholihah, Syukur Mursid Brotosejati, dan Hadri Achmad.

Meski belum membeberkan secara rinci materi pertanyaan, KPK menegaskan pemeriksaan maraton ini bertujuan memperkuat konstruksi hukum dan merangkai puzzle fakta dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

Modus 'Pinjam Bendera' dan Pengondisian Proyek Rp151 Miliar

Pemeriksaan terhadap Suradi bukanlah yang pertama. Penyidik antirasuah terus mendalami dugaan aliran uang serta peran konsorsium PT Brantas Abipraya dalam proyek bernilai Rp151 miliar tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang dibongkar KPK, muncul dugaan kuat praktik "pinjam bendera". Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi disinyalir hanya dimanfaatkan sebagai formalitas di atas kertas demi memenuhi persyaratan administrasi lelang.

"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera," terang Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan bahwa kontraktor pelaksana yang sebenarnya mengerjakan proyek di lapangan adalah perusahaan milik salah satu tersangka, yakni Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.

Kerugian Negara Rp35,7 Miliar dan Daftar Tersangka

Akibat skema manipulatif tersebut, pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan diduga penuh penyimpangan dari tahap awal hingga akhir. Penyidik menemukan adanya pelanggaran prosedur pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan fisik, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan (handover).

Dampaknya, volume dan kualitas bangunan fisik di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak. KPK menaksir total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp35,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka:

  • Ahmad Abdillah (ABD): Direktur PT Agung Pradana Putra (kontraktor riil di lapangan).
  • Mokh Sukiman (SKM): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
  • Muhammad Yanuar Marzuki (MYM): Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017–2019.
  • Herman Dwi Haryanto (HDH): Mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019.

Penyidik menduga Mokh Sukiman menerima aliran suap dari pihak KSO Abipraya–Jaya Abadi untuk memuluskan proses pemenangan lelang yang tidak sesuai ketentuan. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana (follow the money) untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi ini. ***

KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dan 8 saksi terkait dugaan korupsi 'pinjam bendera' proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 miliar.

Sources
Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories