JAKARTA, RIWARA.id- Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoesoedibjo akhirnya buka suara terkait ketidakhadiran kliennya dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membantah kakak kandung bos MNC Hary Tanoe itu mangkir atau berusaha mengulur-ulur waktu dari jerat proses hukum.
Seharusnya, Rudy memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, pemanggilan tersebut, menurut kuasa hukum Rudy, berbenturan dengan agenda pemeriksaan kesehatan yang sudah terencana jauh-jauh hari.
Alasan Tidak Hadir dan Jadwal Ulang Pemeriksaan
Kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang, meluruskan bahwa timnya bergerak cepat menyikapi panggilan KPK. Pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan surat permohonan penundaan resmi sekaligus menyodorkan opsi tanggal baru.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," tegas Ricky dalam keterangannya dikutip dari RRI, Senin, 10 Agustus 2026.
Tim hukum telah meminta agar pe nyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya pada Selasa, 11 Agustus 2026. Surat permohonan itu pun diklaim telah diterima secara resmi oleh sekretariat KPK.
Ricky memastikan permohonan ini murni alasan kesehatan dan bukan siasat untuk menghindar. "Kami tetap akan mengikuti agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan kembali," tambahnya.
Peringatan dari KPK
Sebelumnya, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang dipanggil dapat menunjukkan sikap kooperatif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa penundaan pemeriksaan yang berlarut-larut berpotensi memperlambat proses penyidikan.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda proses penyidikan," kata Budi Jumat lalu, 7 Agustus 2026.
Penyidik menegaskan, keterangan Rudy sangat krusial untuk melengkapi konstruksi perkara dan mengurai aliran dana ke berbagai pihak, termasuk korporasi. Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika saksi kembali tak hadir, Budi mengisyaratkan penyidik tak ragu mengambil langkah hukum tegas sesuai aturan.
Kasus Bansos Senilai Rp335 Miliar
Perkara yang tengah ditangani KPK ini terbilang fantastis. Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan kontrak distribusi bansos beras Kementerian Sosial dengan nilai mencapai Rp335 miliar.
Padahal saat itu, Perum Bulog disebut-sebut menawarkan nilai pekerjaan yang jauh lebih efisien, yakni sebesar Rp113 miliar untuk cakupan 15 provinsi.
Akibat selisih biaya tersebut, negara diperkirakan menelan kerugian hingga Rp221 miliar. Di mana PT Dosni Roha Logistik diduga menikmati margin keuntungan gelap lebih dari Rp108 miliar.
Dalam perkara ini, Rudy Tanoe dipanggil sebagai saksi. Selain Rudy, KPK juga menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto sebagai tersangka.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi. ***
Kuasa hukum Rudy Tanoesoedibjo membantah kliennya mangkir dari pemeriksaan KPK. Pihaknya meminta jadwal pemeriksaan ulang