JAKARTA, RIWARA.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026. Di kantor Menteri Nusron Wahid ini, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen). Ruangan Nusron sendiri lolos dari pemeriksaan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebelum penggeledahan berlangsung, timnya sudah terlebih dahulu memasang KPK line atau menyegel sejumlah ruangan vital.
"Hari ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi saat memberikan keterangan seperti dilansir RRI, Kamis, 17 September 2026.
Adapun tiga ruangan utama yang disisir petugas meliputi:
- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR)
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)
Selain tiga kantor pejabat tinggi tersebut, penyidik juga menyisir beberapa ruangan direktorat teknis lainnya untuk berburu bukti-bukti pendukung.
Tak Cuma Kasus Summarecon, KPK Telisik Dugaan Suap Lainnya
Penggeledahan besar-besaran ini ternyata bukan tanpa alasan. Budi membeberkan bahwa KPK tidak cuma berfokus pada aliran dana suap dari PT Summarecon sebagai pihak swasta. Penyidik mencium adanya dugaan penerimaan uang haram lain dalam jumlah yang lumayan fantastis dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Oleh karena itu, KPK bakal membongkar dan memeriksa berbagai jenis pelayanan yang ada di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mengingat instansi ini mengurus banyak hal terkait pertanahan, ruang gerak untuk potensi penyelewengan terbilang cukup luas.
"Pelayanan-pelayanan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik. Dari kacamata pencegahan, KPK sendiri sudah mengidentifikasi ada sekitar 57 jenis layanan di sana," lanjut Budi.
Sita Dokumen Penting dan Perangkat Elektronik
Dari hasil penggeledahan marathon tersebut, tim KPK memboyong sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan prosedur pelayanan pertanahan.
"Penggeledahan hari ini, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan tersebut,” kata Budi.
Nantinya, seluruh barang bukti elektronik itu akan diekstrak dan dianalisis secara mendalam oleh tim ahli. Hasil analisis ini menjadi kunci penting untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Tak menutup kemungkinan, temuan bukti baru ini bisa menyeret nama-nama lain yang ikut terlibat. Jika ada pihak yang terbukti punya peran krusial, KPK memastikan tidak akan ragu menetapkan tersangka baru.
Daftar 8 Tersangka yang Sudah Ditahan
Dalam skandal pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor ini, KPK sejauh ini telah menetapkan 8 orang tersangka. Menariknya, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya adalah:
- Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I)
- Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung)
- Rizal Pahlevi (Pihak Swasta)
Delapan tersangka tersebut kini sudah resmi mendekam di sel tahanan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. ***
Penyidik KPK menggeledah tiga ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon dan potensi penerimaan suap lainnya.