JAKARTA, RIWARA.ID - Pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terus berlanjut. Setelah menetapkan delapan orang tersangka, kini perhatian publik tertuju pada kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi negara, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Sinyal tersebut mengemuka lantaran empat dari delapan tersangka yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kuat merupakan orang kepercayaan Sang Menteri.
Komisi antirasuah pun tidak menutup pintu untuk memeriksa Nusron Wahid jika keterangannya memang dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik di lapangan.
"Apakah nanti Saudara NW dipanggil, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Taufik pada Rabu (16/9/2026).
"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," lanjutnya.
Penyitaan Fantastis Rp106,3 Miliar dan Sederet Nama Besar
Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini membongkar praktik suap pengurusan HGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Tak main-main, dalam proses hukum ini penyidik KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing (valas).
Saat ini, KPK telah menetapkan serta menahan delapan orang tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Daftar delapan tersangka yang terjerat dalam skandal ini mencakup pejabat kementerian, bos perusahaan properti ternama, hingga politisi:
- Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Adrianto Pitojo Adi – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
- Arif Sugiyanto – Pihak swasta/Mantan Bupati Kebumen (diduga orang kepercayaan Nusron Wahid).
- Fahd El Fouz – Politisi Partai Golkar (diduga orang kepercayaan Nusron Wahid).
- Erwin – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Nusron Wahid).
- Rizal Pahlefi – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Nusron Wahid).
- Muhammad Fakhry – Pihak swasta.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari KPK. Akankah alur penyidikan ini mengarah langsung pada pemeriksaan Menteri ATR/BPN untuk mengusut tuntas skandal suap pertanahan tersebut? ***
KPK membuka peluang memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus suap HGB Summarecon Bogor yang menyeret empat orang kepercayaannya.