Usut Aliran Dana Suap HGB Bogor, KPK Buka Peluang Seret PT Summarecon Jadi Tersangka Korporasi

Rabu, 16 September 2026 | 16:24 WIB
KPK Buka Peluang Seret PT Summarecon Jadi Tersangka Korporasi
KPK Buka Peluang Seret PT Summarecon Jadi Tersangka Korporasi (Foto: Summarecon)

JAKARTA, RIWARA.ID- Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kini memasuki babak baru yang kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya membidik para pejabat maupun pengusaha secara individu, tetapi juga mulai mengincar pihak korporasi.

Penyidik lembaga antirasuah ini tengah gencar menelusuri aliran dana yang mengalir ke PT Summarecon Agung Tbk. Jika terbukti ada keuntungan yang diterima langsung oleh perusahaan dari praktik suap ini, PT Summarecon berpotensi besar diseret sebagai tersangka korporasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sejauh ini fakta hukum yang terkumpul baru mengarah pada individu-individu yang bertindak atas nama perusahaan. Namun, tim penyidik terus mendalami fakta penggunaan rekening maupun keuntungan yang dinikmati perusahaan.

"Fakta-fakta yang didapatkan saat ini baru sebatas individu-individu yang mengurus atas nama perusahaan tersebut," ujar Taufik kepada awak media pada Rabu (16/9/2026).

"Nah, kalau terbukti ada keuntungan yang masuk ke korporasi atau penggunaan rekening perusahaan, itu sudah masuk unsur pidana untuk meminta pertanggungjawaban pihak korporasi," lanjutnya.

Awal Mula Sengketa Lahan hingga Transaksi Suap di Kafe

Lantas, bagaimana sebenarnya skandal suap pengurusan HGB Summarecon Bogor ini bisa bermula?

Semuanya berawal dari pengajuan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Summarecon Bogor. Sayangnya, sebagian lahan yang diajukan tersebut disinyalir masih bermasalah alias bersengketa dengan para pemilik atau ahli waris terdahulu.

Masalah hukum ini sempat bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Demi memuluskan jalannya proyek, pihak Summarecon diduga mengambil jalan pintas dengan menghubungi pihak perantara.

Berdasarkan temuan KPK, perantara tersebut berkomunikasi dengan sosok bernama Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

KPK menduga, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, melalui Erwin meminta "uang pelicin" sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk membuka pemblokiran lahan sekaligus memproses pemecahan HGB.

Meski diminta Rp2 miliar, pihak Summarecon lewat Direktur Utamanya, Adrianto Pitojo Adi, dilaporkan hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Alasannya, masih ada fee broker lain yang harus dibayarkan.

Transaksi gelap pun terjadi. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Tak lama berselang, Erwin diduga membagikan jatah Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

KPK Sita Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Orang Tersangka

Tak main-main dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai fantastis bernilai kurang lebih Rp106,3 miliar. Uang tersebut disita dalam pecahan rupiah dan mata uang asing (valuta asing).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka yang langsung dijebloskan ke sel tahanan:

  • Adrianto Pitojo Adi – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  • Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Arif Sugianto – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  • Fahd El Fouz – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  • Erwin – Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  • Rizal Pahlefi – Swasta.
  • Muhammad Fakhry – Swasta.

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, penyidikan terus berjalan guna mengurai keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pembuktian pidana korporasi PT Summarecon. ***

KPK tengah mendalami aliran dana dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor. Simak rentetan kasus, bukti uang Rp106,3 miliar, hingga potensi jeratan tersangka korporasi

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories