JAKARTA, RIWARA.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, serta indikasi penerimaan lain di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis untuk mengumpulkan barang bukti tambahan berupa dokumen penting. Penggeledahan yang berlangsung menyasar beberapa area vital di Kementerian ATR/BPN, antara lain:
- Ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
- Ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Tanah dan Ruang
- Ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
- Ruangan Direktur pada masing-masing direktorat terkait
"Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di antaranya di tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan barang bukti dokumen," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Indikasi Jual Beli Jabatan dan Pungli Layanan Pertanahan
Selain fokus pada pengurusan HGB, KPK kini mengusut dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari pihak internal kementerian yang dipimpin Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut. Indikasi pelanggaran ini berkaitan dengan praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi, promosi, hingga mutasi pegawai.
Tidak hanya itu, oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga terindikasi menerima imbalan tidak sah terkait berbagai urusan layanan pertanahan lainnya.
"Terkait dugaan penerimaan lainnya, baik dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, maupun yang dilakukan para oknum berkaitan dengan layanan pertanahan, kami masih terus dalami," tegas Budi.
Rentetan OTT BPN Bogor dan BUKTI UANG Rp106,3 Miliar
Langkah tegas penggeledahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, tim komisi antirasuah mengamankan barang bukti fantastis berupa puluhan kotak kardus dan koper berisi uang tunai serta valuta asing (valas) dengan total nilai mencapai Rp106,3 miliar.
Atas temuan bukti yang cukup, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 15 September 2026.
Daftar 8 Tersangka Kasus Suap BPN:
- Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Fahd El Fouz (Fahd Arafiq) – Politikus Partai Golkar
- Tardi – Kepala Kantor Pertanahan Tangerang
- Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Arief Sugiyanto – Mantan Bupati Kebumen
- Muhammad Fakhry
- Erwin
- Rizal Pahlevi
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berkembang untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam praktik rasuah di sektor pertanahan ini. ***
Tim penyidik KPK geledah Kantor Kementerian ATR/BPN usut dugaan suap HGB PT Summarecon dan indikasi jual beli jabatan.