JAKARTA, RIWARA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA sebagai orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS, staf administrasi di KPK.
Direktur Penindakan KPK menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari Penyelidikan Dugaan Suap
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh AWI bersama GHA.
Menurut KPK, AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala perangkat daerah maupun rekanan pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pengumpulan tersebut, GHA diduga berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar.
Diduga Digunakan Mengurus Perkara
KPK mengungkapkan sebagian uang yang telah dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pemalang melalui oknum di lingkungan KPK.
Dalam konstruksi perkara, GHA disebut dikenalkan kepada LBS melalui seseorang berinisial HAH.
Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS diketahui melakukan tiga kali pertemuan di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta dana sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat mengurus penyelesaian perkara.
Setelah memperoleh keyakinan dari LBS, AWI dan GHA disebut menyepakati penyerahan uang tersebut.
Namun dari total dana yang berhasil dihimpun, hanya Rp1,2 miliar yang akhirnya diserahkan kepada LBS.
Sementara sisa dana yang telah dikumpulkan masih didalami oleh penyidik KPK.
Amankan 21 Orang dan Barang Bukti Rp2,7 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan 21 orang di wilayah Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara LBS bersama DIS disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK Tegaskan Zero Tolerance
KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menerapkan zero tolerance terhadap seluruh bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila dilakukan oleh oknum internal KPK.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan peristiwa ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat integritas organisasi melalui pembenahan sistem maupun sumber daya manusia.
"KPK akan melakukan langkah-langkah korektif dan pembenahan agar risiko penyimpangan dapat dimitigasi sejak dini sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," demikian penegasan KPK.
Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
KPK menetapkan Bupati Pemalang AWI bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam OTT dugaan pemerasan Rp1,98 miliar. KPK juga menahan seorang staf administrasi internal.