BANDUNG, RIWARA.ID – Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dinilai tidak lagi cukup hanya memenuhi aspek legalitas formal. Agar memiliki kekuatan sosial dan memperoleh kepercayaan masyarakat, setiap produk hukum juga harus dibangun di atas legitimasi publik melalui partisipasi masyarakat yang bermakna.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., akademisi, pakar hukum pidana terkemuka, sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dalam bedah dan peluncuran buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.
Menurut Prof. Suparji, selama ini keberhasilan pembentukan undang-undang lebih sering diukur dari terpenuhinya prosedur hukum. Padahal, hukum yang baik tidak hanya harus sah secara konstitusional, tetapi juga diterima oleh masyarakat karena lahir melalui proses yang demokratis, terbuka, dan partisipatif.
"Partisipasi publik bukan sekadar prosedur administratif atau agenda formal. Ia harus menjadi sumber legitimasi demokrasi yang autentik," tegas Prof. Suparji.
Legitimasi Menjadi Kunci Kualitas Undang-Undang
Prof. Suparji menjelaskan bahwa keberadaan suatu undang-undang memang dapat memenuhi syarat legalitas apabila dibentuk sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, legalitas semata belum menjamin lahirnya kepercayaan masyarakat terhadap produk hukum tersebut.
Menurutnya, legitimasi merupakan unsur yang tidak kalah penting karena mencerminkan penerimaan publik terhadap proses maupun substansi hukum yang dihasilkan.
"Undang-undang yang disusun tanpa melibatkan masyarakat secara sungguh-sungguh berpotensi kehilangan legitimasi, meskipun telah memenuhi seluruh prosedur formal," ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan materi presentasi "Dari Legalitas Menuju Legitimasi: Membangun Politik Hukum Indonesia Berbasis Legitimasi melalui Partisipasi Publik dan Hikmah Kebijaksanaan", yang menekankan pentingnya menggeser orientasi pembentukan hukum dari sekadar legalitas menuju legitimasi yang diperoleh melalui keterlibatan masyarakat.
Tiga Pilar Partisipasi Publik yang Bermakna
Dalam paparannya, Prof. Suparji menegaskan bahwa partisipasi publik tidak boleh dipahami sebagai formalitas untuk memenuhi ketentuan administrasi.
Ia menyebut terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar partisipasi masyarakat benar-benar bermakna.
Pertama, masyarakat harus memperoleh kesempatan yang luas untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan peraturan.
Kedua, setiap masukan masyarakat wajib dipertimbangkan secara serius dalam proses pembahasan.
Ketiga, pembentuk undang-undang harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan diterima atau ditolaknya setiap masukan publik.
Menurutnya, apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi, maka partisipasi masyarakat hanya menjadi simbol demokrasi tanpa memberikan pengaruh nyata terhadap proses legislasi.
Hukum dan Demokrasi Tidak Dapat Dipisahkan
Prof. Suparji juga mengingatkan bahwa negara hukum tidak cukup hanya menghasilkan banyak regulasi.
Lebih dari itu, setiap produk hukum harus lahir melalui proses demokrasi yang menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan.
"Hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan otoritarianisme. Sebaliknya, demokrasi tanpa hukum dapat menimbulkan anarki. Karena itu, Indonesia harus memperkuat negara hukum yang demokratis melalui partisipasi publik yang bermakna," ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hubungan antara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan beriringan agar produk hukum memperoleh legitimasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Musyawarah Menjadi Arah Baru Politik Hukum Indonesia
Gagasan mengenai pentingnya legitimasi publik juga menjadi benang merah dalam buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra.
Melalui konsep syura atau musyawarah, Prof. Bambang menawarkan pendekatan politik hukum yang mengedepankan dialog, hikmah kebijaksanaan, integritas, dan kepentingan masyarakat sebagai inti pembentukan peraturan perundang-undangan.
Konsep tersebut dinilai menjadi alternatif dalam memperkuat kualitas legislasi nasional sehingga hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memperoleh kepercayaan publik sebagai fondasi negara hukum demokratis.
Sejumlah akademisi yang hadir dalam forum tersebut, di antaranya Prof. Dr. H. Atip Latipulhayat, Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Dr. Indra Perwira, turut memberikan pandangan mengenai pentingnya membangun sistem legislasi yang lebih partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap pembentukan undang-undang yang transparan dan akuntabel, gagasan mengenai pergeseran dari legalitas menuju legitimasi dinilai menjadi salah satu tawaran akademik yang relevan untuk memperkuat politik hukum Indonesia di masa mendatang.*
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad menegaskan pembentukan undang-undang tidak cukup hanya memenuhi legalitas formal, tetapi harus memperoleh legitimasi publik melalui partisipasi masyarakat yang bermakna.