BANDUNG, RIWARA.ID – Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dinilai perlu memasuki babak baru. Tidak lagi sekadar memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga membangun legitimasi publik melalui partisipasi masyarakat yang bermakna dan musyawarah sebagai fondasi demokrasi.
Gagasan tersebut mengemuka dalam bedah dan peluncuran buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna Gedung 2 Lantai 4 Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung.
Forum ilmiah tersebut menghadirkan sejumlah akademisi terkemuka sebagai pembedah, yakni Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Prof. Dr. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, S.Ag., M.Si., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., serta Dr. Indra Perwira, S.H., M.H.
Dalam diskusi tersebut, para akademisi sepakat bahwa kualitas suatu undang-undang tidak cukup diukur dari terpenuhinya prosedur pembentukannya. Produk hukum juga harus memperoleh kepercayaan masyarakat melalui proses legislasi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Prof. Suparji: Partisipasi Publik Menjadi Sumber Legitimasi Demokrasi
Salah satu paparan yang menjadi perhatian datang dari Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., akademisi, pakar hukum pidana terkemuka, sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).
Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat tidak boleh dipahami hanya sebagai pelengkap prosedur administrasi dalam pembentukan undang-undang.
"Partisipasi publik bukan sekadar prosedur administratif atau agenda formal. Ia harus menjadi sumber legitimasi demokrasi yang autentik," tegas Prof. Suparji.
Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna setidaknya memenuhi tiga unsur pokok.
Pertama, masyarakat memperoleh kesempatan yang luas untuk menyampaikan pandangan. Kedua, setiap masukan dipertimbangkan secara serius oleh pembentuk undang-undang. Ketiga, pemerintah maupun DPR wajib memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan diterima atau ditolaknya setiap aspirasi masyarakat.
Tanpa ketiga unsur tersebut, kata Prof. Suparji, proses legislasi hanya menghasilkan legalitas formal, tetapi belum mampu membangun legitimasi publik yang menjadi roh negara hukum demokratis.
Ia juga mengingatkan bahwa negara hukum tidak cukup hanya menghasilkan banyak regulasi.
"Hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan otoritarianisme. Sebaliknya, demokrasi tanpa hukum dapat menimbulkan anarki. Karena itu, Indonesia harus memperkuat negara hukum yang demokratis melalui partisipasi publik yang bermakna," ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan materi presentasi "Dari Legalitas Menuju Legitimasi: Membangun Politik Hukum Indonesia Berbasis Legitimasi melalui Partisipasi Publik dan Hikmah Kebijaksanaan", yang menempatkan legitimasi publik sebagai ukuran penting keberhasilan pembentukan hukum.
Implementasi Masih Menjadi Tantangan
Pandangan serupa disampaikan Dr. Indra Perwira, S.H., M.H. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada konsep partisipasi publik, melainkan implementasinya dalam proses legislasi.
Ruang partisipasi memang telah tersedia, namun belum sepenuhnya mampu memengaruhi substansi kebijakan yang sedang dibahas. Akibatnya, masyarakat sering kali merasa aspirasinya hanya didengar sebagai formalitas tanpa benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap sejumlah produk legislasi.
Musyawarah Dinilai Relevan untuk Sistem Legislasi Nasional
Sementara itu, Prof. Dr. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D. menjelaskan bahwa konsep musyawarah (syura) dalam Al-Qur'an menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan utama.
Menurutnya, musyawarah bukan sekadar proses mencari kesepakatan, tetapi mekanisme menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik.
Pendapat tersebut diperkuat Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, S.Ag., M.Si. yang menilai sejarah Islam menunjukkan musyawarah selalu menjadi mekanisme utama dalam menentukan kebijakan penting. Nilai tersebut dinilai relevan sebagai inspirasi memperkuat demokrasi Indonesia yang lebih substantif.
Berangkat dari Kegelisahan Akademik
Penulis buku, Prof. Dr. Bambang Saputra, mengatakan bahwa karya tersebut lahir dari kegelisahan akademik terhadap praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kehendak masyarakat.
Melalui konsep syura, ia menawarkan pendekatan politik hukum yang mengedepankan dialog, hikmah kebijaksanaan, integritas, dan kepentingan publik sebagai inti proses legislasi.
"Musyawarah harus dijalankan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan, kualitas, dan integritas. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh masyarakat karena lahir dari proses yang terbuka dan berkeadilan," ujar Prof. Bambang.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi kontribusi bagi pembaruan sistem legislasi nasional sehingga partisipasi publik tidak lagi dipandang sebagai formalitas, melainkan menjadi fondasi utama dalam membangun negara hukum yang demokratis.
Dari Legalitas Menuju Legitimasi
Gagasan dalam buku tersebut selaras dengan materi "Dari Legalitas Menuju Legitimasi: Membangun Politik Hukum Indonesia Berbasis Legitimasi melalui Partisipasi Publik dan Hikmah Kebijaksanaan", yang menekankan bahwa keberhasilan pembentukan hukum tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya prosedur formal, tetapi juga oleh tingkat penerimaan masyarakat terhadap hukum yang dihasilkan.
Konsep tersebut menawarkan pergeseran paradigma politik hukum Indonesia, yakni dari orientasi yang hanya mengejar kepastian hukum menuju sistem legislasi yang mengedepankan legitimasi publik melalui musyawarah, dialog, dan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Dengan pendekatan tersebut, hukum diharapkan tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga memperoleh kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama negara hukum demokratis.*
Prof. Bambang Saputra mendorong politik hukum Indonesia bergeser dari legalitas formal menuju legitimasi publik melalui partisipasi masyarakat dan musyawarah dalam pembentukan undang-undang.