Musyawarah Dinilai Kunci Mewujudkan Demokrasi Substantif, Bedah Buku Prof. Bambang Saputra Hadirkan Sejumlah Guru Besar dan Wamendikdasmen

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:20 WIB
Bedah Buku Musyawarah (Syura) Karya Prof Bambang Saputra di Universitas Padjajaran, Selasa 28 Juli 2026
Bedah Buku Musyawarah (Syura) Karya Prof Bambang Saputra di Universitas Padjajaran, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Istimewa)

Bandung, RIWARA.id – Gagasan menjadikan musyawarah sebagai fondasi utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menjadi benang merah dalam bedah dan peluncuran buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I.

Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB itu digelar di Ruang Serba Guna Gedung 2 Lantai 4 Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipati Ukur Nomor 35, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah akademisi terkemuka sebagai pembedah, yakni Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, S.Ag., M.Si., Prof. Dr. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., serta Dr. Indra Perwira, S.H., M.H. Diskusi itu membahas tentang konsep musyawarah dalam perspektif hukum Islam, demokrasi, dan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam paparannya, Prof. Fauzan Ali Rasyid menegaskan bahwa musyawarah merupakan prinsip dasar dalam kepemimpinan Islam, yang tetap relevan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan modern. Menurutnya, sejarah Islam menunjukkan bahwa keputusan-keputusan penting selalu lahir melalui proses musyawarah.

Ia mencontohkan penghimpunan Al-Qur’an pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq atas usulan Umar bin Khattab, yang kemudian disempurnakan pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Demikian pula dalam proses suksesi kepemimpinan, Umar bin Khattab tidak menunjuk putranya sebagai penerus, melainkan membentuk tim beranggotakan enam sahabat untuk menentukan khalifah berikutnya melalui musyawarah.

“Bahkan dalam sistem pemerintahan yang bercorak monarki sekalipun, nilai musyawarah tetap dijalankan. Ini menunjukkan bahwa musyawarah bukan sekadar tradisi, melainkan prinsip yang melekat dalam tata kelola pemerintahan Islam,” ujarnya.

Prof. Fauzan mengutip kaidah fikih Tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah, yang berarti setiap kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, menurutnya, musyawarah menjadi instrumen penting agar pemimpin memperoleh berbagai pandangan sebelum menetapkan kebijakan.

Ia juga mengaitkan konsep tersebut dengan budaya gotong royong yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia. Menurutnya, tradisi berkumpul dan bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan bersama merupakan modal sosial yang harus terus dipelihara.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., mengulas proses akademik di balik lahirnya buku tersebut. Sebagai salah satu promotor disertasi yang kemudian dikembangkan menjadi buku, ia mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya memberikan banyak catatan kritis terhadap proposal penelitian.

Ia menilai tema yang diangkat sangat luas sehingga membutuhkan penyempurnaan agar fokus kajiannya lebih tajam. Karena itu, penulis diminta memperkaya referensi, termasuk menelusuri berbagai disertasi dan karya ilmiah berbahasa Arab dari Universitas Al-Azhar.

Menurut Prof. Atip, kajian mengenai musyawarah sangat penting karena tidak hanya menyangkut hukum Islam, tetapi juga berkaitan dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu gagasan yang dinilainya menarik ialah usulan agar risalah pembahasan atau preparatory works menjadi bagian resmi dalam proses legislasi sehingga dapat menjadi rujukan untuk memahami maksud pembentuk undang-undang.

Ia juga menegaskan bahwa konsep musyawarah dalam Al-Qur’an memiliki orientasi yang berbeda dibandingkan praktik politik yang berpusat pada kepentingan kelompok.

“Musyawarah dalam Al-Qur’an selalu diarahkan untuk kepentingan pihak lain, bukan kepentingan orang-orang yang sedang bermusyawarah. Dalam persoalan keluarga, misalnya, musyawarah dilakukan demi kepentingan anak, bukan kepentingan orang tua. Inilah hakikat musyawarah yang perlu dihadirkan kembali dalam kehidupan bernegara,” jelasnya.

Pandangan lain disampaikan Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., yang menyoroti pentingnya mengubah konsep musyawarah menjadi mekanisme yang benar-benar dapat diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada konsep musyawarah, melainkan pada sistem politik dan aktor-aktor yang menjalankannya.

“Musyawarah bukan hanya prinsip normatif, tetapi harus menjadi mekanisme yang hidup dalam proses pengambilan keputusan. Tantangan terbesar kita adalah membangun sistem politik yang mampu melahirkan orang-orang berintegritas untuk menjalankan mekanisme tersebut,” katanya.

Ia berpandangan bahwa reformasi sistem kepartaian menjadi salah satu agenda penting agar demokrasi Indonesia mampu menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas. Selain itu, ia menekankan perlunya memperluas partisipasi dalam musyawarah, tidak hanya terbatas pada partai politik, tetapi juga melibatkan berbagai kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan.

Sementara itu, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., menyoroti pentingnya menjaga tradisi akademik dalam penyusunan karya ilmiah. Sebagai pembedah buku, ia menilai kritik terhadap perubahan judul, substansi, maupun metodologi merupakan bagian dari proses ilmiah yang sehat.

Menurutnya, perguruan tinggi tidak boleh dikelola dengan pendekatan birokratis semata karena tujuan utama akademisi adalah mengembangkan ilmu pengetahuan melalui argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prof. Susi juga mengkritisi masih adanya kecenderungan sebagian kalangan yang lebih mudah menerima gagasan dari luar negeri dibandingkan pemikiran yang lahir dari tradisi intelektual Indonesia maupun Islam.

Ia mengajak dunia akademik untuk membangun kepercayaan diri terhadap kekayaan khazanah pemikiran bangsa sehingga karya-karya ilmiah Indonesia mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum dan ketatanegaraan.

Senada dengan itu, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, menegaskan bahwa budaya menulis merupakan warisan paling berharga bagi seorang akademisi.

Mengutip sebuah hikmah, ia mengatakan bahwa ilmu harus diikat dengan tulisan karena karya tulis akan menjadi legasi yang terus hidup sekalipun penulisnya telah tiada.

Prof. Suparji juga mengingatkan bahwa proses belajar memiliki tiga tingkatan. Pada tahap awal seseorang cenderung merasa paling mengetahui, kemudian berkembang menjadi rendah hati, dan pada tingkat tertinggi justru menyadari bahwa masih banyak hal yang belum diketahui.

Dalam membahas substansi buku, ia menilai gagasan utama yang ditawarkan adalah pentingnya membangun legitimasi dalam pembentukan undang-undang. Menurutnya, legalitas formal saja tidak cukup apabila suatu produk hukum tidak memperoleh legitimasi moral dan legitimasi publik.

Ia mengingatkan bahaya dominasi mayoritas dalam proses legislasi yang dapat melahirkan “diktator mayoritas”, sementara kelompok minoritas kehilangan ruang untuk menyampaikan aspirasi.

“Hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan otoritarianisme. Sebaliknya, demokrasi tanpa hukum dapat menimbulkan anarki. Karena itu, Indonesia harus membangun negara hukum yang demokratis, bukan sekadar negara yang menghasilkan banyak undang-undang,” ujarnya.

Menurut Prof. Suparji, kualitas undang-undang ditentukan oleh sejauh mana masyarakat dilibatkan secara bermakna dalam proses pembentukannya. Partisipasi publik, katanya, harus memenuhi tiga syarat, yakni masyarakat diberi kesempatan menyampaikan pandangan, setiap masukan dipertimbangkan secara serius, serta tersedia penjelasan yang transparan mengenai alasan diterima atau ditolaknya setiap usulan.

Seluruh pemikiran para narasumber tersebut mendapat tanggapan dari penulis buku, Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I. Dalam sambutan penutupnya, ia menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik dan masukan yang diberikan para pembahas.

Dengan nada berseloroh, Prof. Bambang mengaku bersyukur karena belum ada satu pun narasumber yang “menyuruhnya” kembali menulis disertasi baru. Namun demikian, ia menilai seluruh masukan tersebut merupakan bagian dari tradisi akademik yang sangat berharga untuk menyempurnakan gagasan yang dituangkan dalam bukunya.

Menurut Prof. Bambang, buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik lahir dari kegelisahan akademik terhadap praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan kehendak masyarakat.

Ia menegaskan bahwa musyawarah merupakan prinsip yang telah diwariskan para pendiri bangsa dalam menentukan berbagai kebijakan strategis, termasuk dalam memilih pemimpin melalui sistem perwakilan.

“Musyawarah harus dijalankan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan, kualitas, dan integritas. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” katanya.

Prof. Bambang menilai konsep syura tidak bertentangan dengan demokrasi. Sebaliknya, nilai-nilai musyawarah justru kompatibel dengan sistem demokrasi modern, baik dalam pemilihan pemimpin, penyusunan kebijakan strategis, maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada praktik pada masa Nabi Muhammad SAW, ia menjelaskan bahwa musyawarah selalu menjadi instrumen utama dalam pengambilan keputusan, meskipun belum dilembagakan dalam bentuk sistem representasi seperti yang dikenal saat ini.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan musyawarah sebagai pijakan dalam memperbaiki sistem pemilu, sistem perwakilan, dan proses legislasi agar mampu melahirkan pemimpin yang berpengetahuan, berkualitas, berintegritas, serta benar-benar memperjuangkan kepentingan publik.

Mengakhiri sambutannya, Prof. Bambang berharap diskusi dalam bedah buku tersebut tidak berhenti sebagai forum akademik semata, tetapi mampu menjadi inspirasi bagi para pembentuk kebijakan, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat dalam memperkuat demokrasi Indonesia melalui budaya musyawarah yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Bedah dan peluncuran buku Musyawarah (syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I, M.H.I, di Kampus Unpad Bandung, Selasa 28 Juli 2026. Sejumlah guru besar dan pakar hukum hadir membahas relevansi konsep musyawarah sebagai fondasi demokrasi substansif dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepentingan publik.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories