RIWARA.id - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memusnahkan ribuan barang ilegal atau Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Selasa 28 Juli 2026. Barang tersebut berupa rokok illegal, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, dan telepon seluler ilegal.
Ribuan barang illegal itu merupakan hasil penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Bea Cukai Yogyakarta, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Upaya itu merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam mewujudkan DIY sebagai wilayah bebas peredaran barang illegal.
Pemusnahan barang illegal tersebut digelar di Kantor Satpol PP DIY, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Kegiatan itu dihadiri Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DIY Aria Nugrahadi, Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, Kepala KPKNL Tuti Kurniyaningsih, Kepala Dinas Pariwisata DIY Imam Pratanadi, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY.
Total Nilai Barang Capai Rp900 Juta
Dalam laporannya, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengatakan barang illegal yang dimusnahkan yaitu 412.119 batang rokok illegal dari berbagai merek dengan total nilai barang sebesar Rp611.996.715, dan potensi kerugian negara mencapai Rp307.440.774.
Ada juga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 109,2 liter dengan nilai barang Rp3.458.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp11.029.200.
Tak hanya itu, ada 26 unit telepon seluler ilegal dengan nilai barang Rp294.500.000 dan potensi kerugian negara Rp65.084.500, serta 1.127,5 butir obat-obatan psikotropika Golongan IV dengan nilai barang sekitar Rp5 juta. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp914,95 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp384,55 juta.
Menurut Imam, meskipun jumlah barang yang diamankan dan dimusnahkan tidak tergolong besar, peredaran barang ilegal terutama obat-obatan terlarang tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, namun turut serta mengancam kehidupan masyarakat.
“Kalau dinilai dari nilai barangnya tidak terlalu besar, tetapi dari potensi kerusakan negara ini yang harus kita waspadai,” tutur Imam yang dikutip Riwara.id dari laman jogjaprov.go.id, Rabu 29 Juli 2026.
Imam menambahkan semua barang yang dimusnahkan telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta selaku penanggung jawab barang.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing barang. Hal tersebut untuk memastikan agar semua barang kehilangan nilai guna maupun nilai ekonomisnya sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Nantinya, barang-barang ilegal tersebut akan dimusnahkan sepenuhnya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani, Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji mengatakan barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penindakan rutin, operasi mandiri, serta operasi gabungan dengan beberapa instansi terkait. Barang-barang tersebut dari hasil penindakan selama delapan bulan terakhir, mulai November 2025 hingga Juli 2026.
Kegiatan pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali barang milik negara hasil penindakan, mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antaralembaga dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di DIY.
Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP DIY juga menjalankan program “Sobo Deso” GOKIL (Gempur Rokok Ilegal), dengan mengedepankan pendekatan yang humanis. Melalui program tersebut, petugas mendatangi dan melakukan penyisiran langsung di setiap tempat usaha, serta memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai serta dampaknya bagi masyarakat.
Pemda DIY melakukan pemusnahan ribuan barang ilegal di Kantor Satpol PP DIY, Selasa 28 Juli 2026.