BANDUNG, RIWARA.ID – Mengapa sejumlah undang-undang di Indonesia kerap memicu penolakan masyarakat, bahkan berujung pada aksi demonstrasi dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi? Menurut Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., persoalan utamanya bukan semata-mata terletak pada isi aturan, melainkan pada proses pembentukannya yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat secara bermakna.
Akademisi, pakar hukum pidana terkemuka, sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak cukup hanya memenuhi prosedur formal. Agar memperoleh kepercayaan masyarakat, setiap produk hukum juga harus memiliki legitimasi publik.
Pandangan tersebut disampaikan dalam bedah dan peluncuran buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa, 28 Juli 2026.
"Partisipasi publik bukan sekadar prosedur administratif atau agenda formal. Ia harus menjadi sumber legitimasi demokrasi yang autentik," tegas Prof. Suparji.
Legalitas Tidak Selalu Melahirkan Kepercayaan Publik
Prof. Suparji menjelaskan bahwa sebuah undang-undang dapat dinyatakan sah secara hukum apabila seluruh prosedur pembentukannya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurutnya, legalitas formal belum tentu menghasilkan kepercayaan masyarakat apabila proses penyusunannya tidak memberikan ruang partisipasi yang nyata.
Ia menilai, ketika masyarakat merasa tidak didengar atau aspirasinya tidak memengaruhi substansi kebijakan, maka produk hukum berpotensi kehilangan legitimasi sosial meskipun telah berlaku secara konstitusional.
Pandangan tersebut sejalan dengan materi presentasi "Dari Legalitas Menuju Legitimasi: Membangun Politik Hukum Indonesia Berbasis Legitimasi melalui Partisipasi Publik dan Hikmah Kebijaksanaan", yang menekankan pentingnya menggeser orientasi pembentukan hukum dari sekadar legalitas formal menuju legitimasi yang dibangun melalui keterlibatan masyarakat.
Tiga Penyebab Mengapa Publik Menolak Undang-Undang
Dalam paparannya, Prof. Suparji menjelaskan bahwa partisipasi publik baru dapat dikatakan bermakna apabila memenuhi tiga unsur utama.
Pertama, masyarakat diberikan kesempatan yang luas untuk menyampaikan pandangan sejak proses penyusunan rancangan peraturan.
Kedua, seluruh masukan masyarakat dipertimbangkan secara serius dalam pembahasan, bukan sekadar dicatat sebagai formalitas.
Ketiga, pembentuk undang-undang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan mengapa suatu usulan diterima atau tidak diakomodasi.
Menurut Prof. Suparji, ketika tiga unsur tersebut tidak terpenuhi, masyarakat akan merasa hanya dijadikan pelengkap prosedur. Kondisi inilah yang dapat memicu rendahnya penerimaan terhadap produk hukum.
Hukum dan Demokrasi Harus Berjalan Bersama
Prof. Suparji menegaskan bahwa negara hukum tidak cukup hanya menghasilkan banyak undang-undang. Yang lebih penting adalah memastikan setiap regulasi lahir melalui proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
"Hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan otoritarianisme. Sebaliknya, demokrasi tanpa hukum dapat menimbulkan anarki. Karena itu, Indonesia harus memperkuat negara hukum yang demokratis melalui partisipasi publik yang bermakna," ujarnya.
Menurutnya, hubungan antara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Produk hukum akan lebih mudah diterima ap abila masyarakat merasa dilibatkan dalam proses pembentukannya.
Musyawarah sebagai Jalan Membangun Legitimasi
Gagasan tersebut menjadi benang merah dalam buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra.
Melalui konsep syura atau musyawarah, Prof. Bambang menawarkan pendekatan politik hukum yang menempatkan dialog, hikmah kebijaksanaan, integritas, dan kepentingan masyarakat sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum ilmiah tersebut, hadir pula Prof. Dr. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, S.Ag., M.Si., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., yang turut memberikan pandangan mengenai pentingnya memperkuat demokrasi substantif melalui partisipasi publik dalam legislasi.
Konsep tersebut dinilai menawarkan arah baru bagi politik hukum Indonesia, yaitu membangun sistem legislasi yang tidak hanya sah secara pro sedural, tetapi juga memperoleh legitimasi karena lahir melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Fakta Singkat
Tiga syarat partisipasi publik yang bermakna menurut Prof. Dr. Suparji Ahmad:
- Masyarakat diberi kesempatan menyampaikan pandangan.
- Setiap masukan dipertimbangkan secara serius.
- Pembentuk undang-undang menjelaskan secara terbuka alasan menerima atau menolak setiap masukan.*
Catatan editorial: Untuk menjaga akurasi, artikel ini menyandarkan pernyataan pada paparan Prof. Suparji Ahmad dan materi presentasi Dari Legalitas Menuju Legitimasi. Judul berbentuk pertanyaan digunakan sebagai sudut pandang editorial untuk membahas penyebab yang dijelaskan narasumber, bukan sebagai klaim bahwa seluruh undang-undang di Indonesia ditolak publik.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad mengungkap penyebab banyak undang-undang menuai penolakan publik, yakni minimnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses legislasi.