BANDUNG, RIWARA.ID – Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dinilai masih lebih banyak bersifat formalitas daripada menjadi instrumen utama dalam menentukan arah kebijakan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya legitimasi sosial terhadap sejumlah produk legislasi.
Pandangan itu disampaikan Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., akademisi, pakar hukum pidana terkemuka, sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) saat menjadi pembedah dalam peluncuran buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Prof. Suparji, kualitas suatu undang-undang tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya prosedur pembentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat benar-benar dilibatkan dalam proses penyu sunannya.
"Partisipasi publik bukan sekadar prosedur administratif atau agenda formal. Ia harus menjadi sumber legitimasi demokrasi yang autentik," tegas Prof. Suparji.
Partisipasi Bermakna Bukan Sekadar Mendengar Aspirasi
Prof. Suparji menjelaskan bahwa partisipasi publik tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan forum konsultasi atau penyerapan aspirasi semata. Keterlibatan masyarakat harus memberikan pengaruh nyata terhadap proses pembentukan kebijakan.
Ia menyebut terdapat tiga syarat agar partisipasi publik dapat dikatakan bermakna.
Pertama, masyarakat memperoleh kesempatan yang luas untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
Kedua, setiap pendapat yang disampaikan harus dipertimbangkan secara serius oleh pembentuk undang-undang.
Ketiga, pembentuk undang-undang wajib memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan diterima atau tidak diakomodasinya setiap masukan masyarakat.
Menurutnya, apabila tiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka partisipasi publik hanya menjadi pelengkap prosedur tanpa memberikan dampak terhadap substansi kebijakan.
Legalitas Formal Belum Menjamin Legitima si
Dalam paparannya, Prof. Suparji menekankan bahwa pembentukan undang-undang yang hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur formal belum tentu menghasilkan produk hukum yang memperoleh kepercayaan masyarakat.
Ia menilai, hukum yang baik harus memiliki dua dimensi sekaligus, yaitu sah secara konstitusional dan diterima secara sosial oleh masyarakat.
Konsep tersebut selaras dengan materi "Dari Legalitas Menuju Legitimasi: Membangun Politik Hukum Indonesia Berbasis Legitimasi melalui Partisipasi Publik dan Hikmah Kebijaksanaan", yang menekankan pentingnya membangun legitimasi publik melalui proses legislasi yang partisipatif dan demokratis.
Demokrasi dan Hukum Harus Berjalan Beriringan
Prof. Suparji juga mengingatkan bahwa negara hukum tidak cukup hanya menghasilkan banyak undang-undang. Yang lebih penting adalah memastikan setiap regulasi lahir melalui proses demokrasi yang terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan otoritarianisme. Sebaliknya, demokrasi tanpa hukum dapat menimbulkan anarki. Karena itu, Indonesia harus memperkuat negara hukum yang demokratis melalui partisipasi publik yang bermakna," ujarnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Musyawarah Ditawarkan sebagai Arah Baru Legislasi
Gagasan tersebut menjadi benang merah dalam buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra.
Melalui konsep syura atau musyawarah, Prof. Bambang menawarkan pendekatan yang menempatkan dialog, hikmah kebijaksanaan, integritas, dan kepentingan publik sebagai dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum ilmiah tersebut hadir pula Prof. Dr. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, S.Ag., M.Si., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., serta Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., yang turut memberikan pandangan mengenai pentingnya memperkuat demokrasi substantif melalui partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Melalui gagasan tersebut, para akademisi berharap sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak lagi sekadar mengejar legalitas formal, tetapi juga mampu membangun legitimasi publik sehingga setiap produk hukum memperoleh kepercayaan masyarakat.*
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad menilai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang masih bersifat formalitas dan perlu diperkuat agar menghasilkan legislasi yang memperoleh legitimasi publik.