Kementerian Komdigi Perketat Pelaksanaan PP TUNAS, Platform Tak Taat Aturan Bakal Kena Denda hingga Rp10 Miliar

Rabu, 16 September 2026 | 21:14 WIB
Ilustrasi - Kementerian Komdigi Perketat Pelaksanaa  PP TUNAS
Ilustrasi - Kementerian Komdigi Perketat Pelaksanaa PP TUNAS (Foto: Instagram.com/@kemkomdigi)

RIWARA.id – Enam bulan PP TUNAS berjalan, perlindungan anak di ruang digital terus diperkuat. Perlindungan anak bukan sekadar menonaktifkan akun, tetapi juga memastikan platform mampu mengenali usia, menyesuaikan fitur, membatasi interaksi berisiko, serta terus memperbarui langkah perlindungannya.

Sejumlah platform telah menindak akun anak, namun pembaruan data dan langkah perlindungannya masih perlu diperkuat. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Platform X telah mengunci 250.000 akun anak dari sekitar 7 juta akun anak.

Facebook telah memblokir 184.000 akun anak dari total perkiraan 33 juta akun Meta pada Mei 2026, dan saat ini belum ada pembaruan. Lalu, lebih dari 600.000 akun anak di youtube telah ditindak, namun saat ini juga belum ada perkembangan terbaru.

Tak hanya itu, sebanyak 4,1 juta akun anak di Tiktok juga telah dinonaktifkan, tetapi belum ada pembaruan data dalam 4 bulan terakhir.

Permainan Roblox juga telah melakukan sejumlah perubahan signifikan untuk memperkuat perlindungan anak, seperti 23 juga akun anak yang dipindahkan otomatis ke Roblox Kids, fitur dan akses disesuaikan dengan kelompok usia, perkiraan usia melalui pengenalan wajah, serta chat dengan orang tak dikenal dihapus untuk akun anak.

Bagi platform yang tidak taat dengan PP TUNAS, pemerintah telah menyiapkan sanksi yang diberlakukan secara bertahap. Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @kemkomdigi, Rabu 16 September 2026, berikut ini sanksi yang disiapkan:

1. Teguran tertulis atau peringatan.

2. Dikenai denda dengan ketentuan platform global hingga 6% pendapatan global. Sementara, denda untuk Penyelenggara Sistem Elektonik (PSE) dalam negeri di sektor mikro maksimal Rp1 miliar, skala kecil maksimal Rp5 miliar, dan skala menengah maksimal Rp10 miliar.

3. Pemutusan akses bisa berupa fitur tertentu atau semua layanannya.

Formulasi denda tersebut merupakan hasil konsultasi publik dan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk pembahasan dan penetapan dalam PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dari sanksi ini, kita tidak hanya menunda akses anak, tetapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

Hingga 6 September 2026, Kementerian Komdigi juga melakukan verifikasi terhadap 60 produk, layanan, dan fitur (PLF). Dari hasil verifikasi tersebut, 22 PLF berprofil risiko tinggi dan 38 PLF berprofil risiko rendah. Verifikasi dilakukan melalui self-assessment, verifikasi profil risiko, serta penerapan fitur perlindungan anak.

Kementerian Komdigi masih memberikan kesempatan kepada semua PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah akan menetapkan PLF terkait sebagai layanan dengan profil risiko tinggi.

“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban perlindungan anak benar-benar dijalankan oleh plarform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada juga yang harus memenuhi kewajibannya,” imbuh Meutya.

Kementerian Komdigi mulai memperketat pelaksanaan PP TUNAS. Bagi platform yang tidak taat aturan bakal kena denda hingga Rp10 miliar.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories