RIWARA.id – Pemerintah resmi merilis agenda libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 dengan total 26 hari. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah serta pihak swasta dalam merencanakan operasional dan penanggalan kerja.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) melalui SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Berdasarkan rincian resmi SKB 3 Menteri ini, masyarakat bakal menikmati total 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2027.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan tanggal kepastian 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, serta Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah tetap menanti penetapan resmi melalui Keputusan Menteri Agama.
Rangkaian libur awal tahun dimulai pada Jumat, 1 Januari 2027 untuk Tahun Baru Masehi, disusul peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 5 Januari 2027. Selanjutnya, Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili jatuh pada Sabtu, 6 Februari 2027.
Pada bulan Maret 2027, deretan libur cukup padat diawali Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949) pada Senin, 8 Maret 2027, kemudian Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah pada Rabu dan Kamis, 10–11 Maret 2027.
Masih di bulan Maret, umat Kristiani memperingati Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 26 Maret 2027 dan Paskah pada Minggu, 28 Maret 2027. Memasuki Mei, Hari Buruh Internasional dirayakan pada Sabtu, 1 Mei 2027, diikuti Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 6 Mei 2027, Iduladha 1448 Hijriah pada Senin, 17 Mei 2027, serta Hari Raya Waisak 2571 BE pada Kamis, 20 Mei 2027.
Sementara itu, Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada Selasa, 1 Juni 2027, disusul 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah pada Minggu, 6 Juni 2027, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Minggu, 15 Agustus 2027, Hari Proklamasi Kemerdekaan RI pada Selasa, 17 Agustus 2027, Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada Sabtu, 25 Desember 2027, serta peringatan Isra Miraj pada Minggu, 26 Desember 2027.
Adapun jadwal cuti bersama 2027 mencakup Jumat, 5 Februari (Imlek); Selasa, Jumat, dan Senin tanggal 9, 12, dan 15 Maret (Idulfitri 1448 H); Kamis, 25 Maret (Wafat Yesus Kristus); Selasa, 18 Mei (Iduladha 1448 H); Rabu, 19 Mei (Waisak); serta Jumat, 24 Desember (Natal).
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai atau pekerja swasta memotong jatah hak cuti tahunan sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tata cara dan mekanisme pelaksanaan cuti bersama diatur penuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor kepegawaian negara.
Meski penetapan libur telah diketok, pemerintah mewajibkan unit kerja pelayan publik—seperti rumah sakit, puskesmas, penyedia telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, serta perbankan dan perhubungan—untuk tetap menugaskan personel agar layanan masyarakat tidak terganggu. (*)
Pemerintah resmi tetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Simak daftar lengkap tanggal merahnya di sini!