Benarkah Warteg hingga Tukang Cukur Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan dari Kementerian UMKM

Kamis, 05 November 2026 | 20:22 WIB
Kementerian UMKM Berikan Penjelasan Terkait Isu Penarikan Pajak bagi Warteg dan Tukang Cukur
Kementerian UMKM Berikan Penjelasan Terkait Isu Penarikan Pajak bagi Warteg dan Tukang Cukur (Foto: Instagram.com/@bakom.ri)

RIWARA.id – Ramai beredar informasi di masyarakat yang menyebut pemilik warteg hingga tukang cukur akan dikenai pajak. Faktanya, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun mendapatkan tarif PPh 0 persen atau bebas pajak.

Sementara, usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan ruang bagi usaha mikro untuk terus tumbuh.

“Tidak ada pungutan pajak atau pajaknya 0 persen. Pemerintah bahkan merilis adanya insentif pajak bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta setahun atau sekitar Rp40 juta per bulan. Jadi, jangan disalahartikan seakan-akan pemerintah mengejar pajak dari pengusaha warteg,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dikutip Riwara.id dari akun Instagram @bakom.ri, Kamis 5 November 2026.

Sebelumnya, isu terkait pengenaan pajak bagi usaha mikro muncul ketika ada pernyataan dari Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengenai pembayaran jasa pekerjaan informal. Jenis pekerjaan tersebut di antaranya tukang cukur, tukang pijat, dan pemilik warteg.

Pernyataan itu pun menyebabkan kesalahpahaman publik terhadap pernyataan pemerintah tentang perluasan basis data ekonomi dan potensi pajak sektor informal. Selain itu, pemerintah juga mengungkapkan adanya potensi besar aktivitas ekonomi informal yang belum tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

Sorotan pemerintah tersebut sebenarnya ditujukan kepada pengusaha besar dengan omzet miliaran rupiah yang diduga melakukan firm splitting (memecah badan usaha menjadi bagian kecil). Pengusaha itu ingin memanipulasi seolah-olah beromzet rendah dan bisa terus menikmati fasilitas pajak UMKM (tanpa ditarik pajak).

Padahal, fasilitas 0 persen pajak bagi UMKM tersebut bertujuan memberikan ruang tumbuh dan perlindungan bagi usaha mikro tanpa beban finansial. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pemilik UMKM mempertahankan usahanya, merapikan manajemen dan pembukuan, serta menertibkan tata kelola bisnis agar siap berkembang menjadi skala usaha yang lebih besar.

Pemerintah juga berupaya menyeimbangkan kemudahan bagi usaha kecil dengan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional, di mana beban pajak disesuaikan dengan kapasitas ekonomi masing-masing skala usaha.

Ramai beredar isu di masyarakat yang menyebutkan pemilik warteg hingga tukang cukur akan dikenai pajak. Pemerintah memberikan penjelasan jika UMKM tidak dipungut pajak.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories