Negara Masuk ke Layar Anak: PP 17 2025, Janji Perlindungan atau Awal Kontrol Ketat Internet?

  • Inung R Sulistyo
  • Rabu, 25 Maret 2026 | 17:03 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Regulasi perlindungan anak di ruang digital memicu perdebatan antara kebutuhan keamanan dan potensi kontrol berlebih oleh negara.
Regulasi perlindungan anak di ruang digital memicu perdebatan antara kebutuhan keamanan dan potensi kontrol berlebih oleh negara. (Foto: Ilustrasi di buat menggunakan teknologi buatan AI)

 

RIWARA.id - Mulai 28 Maret 2026, negara secara resmi masuk lebih jauh ke dalam ruang paling privat generasi muda: layar ponsel mereka.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya mengatur platform digital. Ia mulai menentukan siapa yang boleh melihat apa, pada usia berapa, dan dalam batas seperti apa.

Di atas kertas, tujuan kebijakan ini tampak mulia: melindungi anak dari paparan konten berbahaya, eksploitasi data, hingga kecanduan digital. Namun di lapangan, pertanyaan yang mengemuka justru lebih mendasar—seberapa jauh negara boleh masuk ke ruang digital warga?

Platform Global Ditekan, Tapi Siapkah Negara?

Nama-nama besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, hingga Roblox kini berada di bawah sorotan ketat pemerintah.

Mereka diwajibkan melakukan verifikasi usia, membatasi konten, hingga mengubah sistem algoritma agar &l dquo;ramah anak”. Dalam praktiknya, ini berarti perubahan mendasar pada model bisnis platform yang selama ini bertumpu pada keterlibatan pengguna—termasuk anak-anak.

Namun pertanyaan besar muncul: apakah negara memiliki kapasitas teknis untuk mengaudit sistem algoritma global yang kompleks dan tertutup?

Sejumlah sumber di industri digital menyebut, tanpa transparansi penuh dari platform, pengawasan berisiko menjadi formalitas administratif semata.

Solusi atau Ilusi?

Kunci dari regulasi ini terletak pada satu hal: verifikasi usia.

Masalahnya, hingga kini belum ada metode verifikasi usia yang benar-benar akurat tanpa melanggar privasi. Penggunaan dokumen identitas membuka risiko kebocoran data. Sementara pendekatan berbasis AI masih rentan bias dan manipulasi.

Dalam banyak kasus global, anak-anak tetap mampu “menembus” sistem verifikasi dengan cara sederhana—memalsukan tanggal lahir.

Jika itu terjadi, maka fondasi utama regulasi ini berpotensi runtuh sejak awal.

Larangan Profiling vs Realitas Bisnis Platform

PP 17/2025 secara tegas melarang praktik profiling anak untuk kepentingan komersial. Namun larangan ini berhadapan langsung dengan jantung ekonomi platform digital: iklan berbasis data.

Tanpa profiling, efektivitas iklan menurun. Tanpa iklan, model bisnis gratis yang dinikmati miliaran pengguna menjadi terancam.

Di titik ini, regulasi tidak hanya berbenturan dengan teknologi, tetapi juga dengan kepentingan ekonomi global bernilai triliunan dolar.

Apakah platform akan benar-benar patuh, atau sekadar menyesuaikan secara kosmetik?

Sanksi Tegas, Tapi Selektif?

Pemerintah menjanjikan sanksi berjenjang: dari teguran hingga pemutusan akses. Secara normatif, ini terlihat tegas.

Namun pengalaman sebelumnya dalam penegakan aturan digital menunjukkan pola yang tidak selalu konsisten. Pemblokiran kerap bersifat reaktif, bukan sistematis. Sementara negosiasi dengan platform besar sering berlangsung di balik layar.

Jika penegakan hukum tidak transparan, maka regulasi berisiko menjadi alat tawar, bukan instrumen perlindungan.

Overregulasi dan Sensor Terselubung

Di balik perlindungan anak, muncul kekhawatiran lain: overregulasi.

Dengan kewenangan luas untuk menentukan konten “layak anak”, negara secara tidak langsung memiliki pintu masuk untuk mengontrol arus informasi lebih luas.

Batas antara perlindungan dan sensor menjadi tipis.

Dalam konteks ini, PP 17/2025 tidak hanya berbicara tentang anak, tetapi juga tentang masa depan kebebasan digital di Indonesia.

Industri Digital di Persimpangan Jalan

Bagi platform digital, aturan ini bukan sekadar kewajiban hukum—melainkan ancaman terhadap struktur bisnis mereka.

Beberapa kemungkinan yang mulai dipertimbangkan pelaku industri:

Membatasi fitur untuk pengguna Indonesia
Menaikkan batas usia secara agresif
Mengurangi layanan tertentu
Bahkan menarik diri dari pasar jika beban regulasi dianggap terlalu tinggi

Jika skenario ini terjadi, pengguna—termasuk anak—justru bisa terdorong ke platform yang tidak terregulasi dan lebih berbahaya.

Anak sebagai Alasan, Siapa yang Diuntungkan?

Pada akhirnya, pertanyaan paling sensitif tetap menggantung: siapa yang benar-benar diuntungkan dari regulasi ini?

Anak memang membutuhkan perlindungan. Namun dalam praktiknya, regulasi digital selalu melibatkan tarik-menarik antara negara, korporasi, dan masyarakat.

PP 17/2025 berada tepat di tengah pusaran itu.

Apakah ia akan menjadi tameng bagi anak, atau justru pintu masuk kontrol yang lebih luas, jawabannya akan ditentukan bukan oleh teks regulasi—melainkan oleh bagaimana ia dijalankan.*

PP 17/2025 dan Permen Komdigi 9/2026 mulai berlaku 28 Maret 2026. Di balik janji perlindungan anak, muncul pertanyaan tentang kontrol negara, kesiapan platform, dan risiko pengawasan berlebih.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News