Pemerintah mulai menunda akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui PP 17/2025 dan aturan Komdigi. Kebijakan ini bukan larangan internet, tetapi langkah melindungi anak dari risiko digit...
PP 17/2025 dan Permen Komdigi 9/2026 mulai berlaku 28 Maret 2026. Di balik janji perlindungan anak, muncul pertanyaan tentang kontrol negara, kesiapan platform, dan risiko pengawasan berlebih.