SIAP-SIAP! Pemerintah Atur Penyaluran LPG 3 Kilogram Tahun 2026, Benarkah Pembeli Gas LPG 3 Kilogram Harus Menunjukkan KTP?

  • Windy Anggraina
  • Senin, 09 Februari 2026 | 12:30 WIB
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina

Riwara.id – Tahun 2026 ini pemerintah akan mulai mengatur sejumlah kebijakan tentang penyaluran gas elpigi 3 kilogram.

Aturan untuk mengatur penyaluran gas subsidi ini tengah disiapkan, di mana salah satunya mengenai kewajiban menggunakan KTP.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, aturan tersebut bertujuan menciptakan sistem satu harga sekaligus memastikan pembelian gas melon tepat sasaran. Ia menyebut implementasi regulasi ini baru bisa mulai dilaksanakan tahun ini.

Baca juga: INFO TERKINI! Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Kanreg X BKN Denpasar per 3 Februari 2026, Ini Dia Rinciannya

"Bisa dilaksanakan (tahun ini). Jadi kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," ujar Laode, dikutip Riwara.id dari laman Youtube Kementerian ESDM, Senin, 9 Februari 2026.


Namun, pemerintah kini lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya. Sebelum diberlakukan di seluruh Indonesia, aturan baru ini akan diuji coba (piloting) terlebih dahulu di beberapa kota.

"Kita belajar pada kasus Februari kemarin, ada satu aturan baru muncul langsung berlaku seluruh Indonesia, jadinya chaos. Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, (misalnya) di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya," terang Laode.

Mengenai kewajiban membawa KTP, ia menilai hal tersebut bukan lagi hambatan teknis. Sebab, saat ini akses teknologi dan informasi sudah masuk ke desa-desa. Ia juga telah meminta Pertamina untuk melakukan sosialisasi.

"Artinya semua bisa mengakses dan untuk sistem pengawasan yang berbasis KTP itu juga mudah. Kenapa mudah? Karena Pertamina-nya sudah kita beritahu agar melakukan pendekatan yang sosialisasinya sesuai," terangnya.

Pemerintah mulanya hanya ingin merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait LPG 3 kg. Namun, usai dibahas lebih lanjut, ternyata banyaknya poin yang harus diubah sesuai perkembangan zaman.

"Jadi namanya bukan sekedar revisi lagi, tapi ketentuan atau regulasi baru dengan LPG (3 kg)," katanya.

Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini, yakni adanya pembatasan tegas mengenai siapa yang berhak membeli LPG 3 kg. Jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan imbauan agar masyarakat menengah ke atas tidak membeli LPG 3 kg, kini pembatasan akan didasarkan pada data desil berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Suara Serak Berkepanjangan? Bisa Jadi Salah Satu Tanda Tumor Laring, Cek Penyebab, Gejala dan Cara Pengobatannya di Sini

"Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa, bagus juga. (Dari) Pertamina sudah pakai KTP juga bisa dan lain-lain," tambah Laode.

Terkait siapa yang boleh membeli gas LPG 3 kg, pemerintah bakal membatasi pengguna ber dasarkan tingkat kesejahteraan. Desilnya di atas desil 4 sampai berapa nanti dibatasi.

Selain itu, pemerintah juga mengubah sistem distribusi untuk memperketat pengawasan. Jika dulu alurnya hanya dari agen dan pangkalan langsung ke konsumen, kini ada tingkatan baru, yakni sub pangkalan.***

 

 

 

Tahun 2026 ini pemerintah akan mulai mengatur sejumlah kebijakan tentang penyaluran gas elpigi 3 kilogram.

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News