RIWARA.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan hasil seleksi pasca masa sanggah pengadaan PPPK, untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat tahun 2025.
Berdasarkan pengumuman tersebut, ada 268 peserta yang mengajukan sanggahan dan panitia telah melakukan verifikasi ulang berkas.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi adalah peserta yang memenuhi kualifikasi psikologi dan kesehatan mental yang disusun sesuai peringkat.
Syarat kelulusan juga berdasarkan hasil integrasi nilai seleksi Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60% dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dengan bobot 40%.
Baca juga: CEK! Update Harga Pangan Bawang Merah, Cabai Rawit Merah sampai Daging Ayam dan Sapi
Peserta yang lulus seleksi mendapatkan kode R1/L atau R2/L pada kolom keterangan di dalam lampiran surat pengumuman.
Bagi peserta yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengirimkan kelengkapan berkas untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK, maksimal 20 Februari 2026.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kemensosri, Minggu 8 Februari 2026, berikut ini kelengkapan berkas yang wajib diunggah secara online melalui laman SSCASN:
- Scan KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan da ri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan berlatar belakang warna merah.
- Scan ijazah asli dan transkrip nilai.
- DRH yang diisi secara lengkap dan diunduh dari laman SSCASN dan ditempel meterai dan ditandatangani peserta.
- Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta dan diberi meterai Rp10.000, yang terdiri dari pernyataan tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, dan tidak menjabat sebagai ASN.
Juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
- SKCK yang diterbitkan kepolisian yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan tidak menggunakan narkoba dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang.
- Surat Pengunduran diri sebagai PPPK Paruh Waktu yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, yang ditempel meterai Rp10.000 dan ditandatangani.
- Dokumen lain yang menjadi sy arat tambahan sesuai ketentuan.
Peserta yang tidak mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan berkas sesuai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang dinyatakan lulus, namun memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada panitia seleksi. Surat ditandatangani dan ditempel meterai Rp10.000, lalu diunggah ke laman SSCASN.
Apabila dalam tahapan seleksinya, diketahui ada dokumen peserta yang tidak sesuai dengan keterangan, maka panitia berhak memberhentikan statusnya sebagai PPPK Tendik Sekolah Rakyat.
Proses seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat tidak dipungut biaya, peserta diimbau berhati-hati terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan setiap tahapannya.
Untuk informasi lebih lengkap tentang PPPK Tendik Sekolah Rakyat, bisa kunjungi langsung laman sscasn.bkn.go.id atau kemensos.go.id.
Kemensos mengumumkan hasil seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat tahun 2025. Tahap selanjutnya adalah mengisi DRH.