Benarkah Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat Menjadi PPPK? Ini Penjelasan Kemenag

  • Ayu Abriyani
  • Jumat, 06 Februari 2026 | 22:23 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Ilustrasi - Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (Foto: Instagram.com/kemenag_ri)

 

RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) kini gencar memperjuangkan nasib guru di bawah naungannya agar lebih sejahtera dan berkompeten.

Salah satu upaya tersebut adalah memperjuangkan status guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, saat menerima kedatangan Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.

Baca juga: PNS Wajib Simak! Kemdiktisaintek Buka Rekrutmen Tenaga Kependidikan di SMA Garuda 2026, Ini Kualifikasinya

Keduanya berdiskusi cukup panjang, dan Kemenag terus mengambil langkah-langkah produktif, dan membuat kebijakan untuk memperjuangkan serta memuliakan guru.

"Kita juga masih memperjuangkan guru honorer, jika memungkinkan serta masih ada peluang, agar para guru di madrasah swasta bisa diangkat menjadi PPPK,” tutur Kamaruddin yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Jumat 6 Februari 2026.

Selain PPPK, Sekjen Kemenag juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan akselerasi dalam program sertifikasi guru.

Baca juga: DIBUKA! Rekrutmen Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMA Garuda 2026, Pendaftaran hingga 15 Februari, Ini Syaratnya

Saat ini, Kementerian Agama telah membina 1.157.050 guru, yang terdiri dari: 360.632 (31.2%) guru PNS dan 796.418 guru Non PNS.

Jumlah itu termasuk guru madrasah, guru pesantren (Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah), serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Kamaruddin menyebut hingga saat ini, masih ada 497.893 guru yang belum mengikuti sertifikasi.

Jumlah itu terdiri dari 423.398 guru madrasah, 24.057 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), serta 11.501 guru PDF dan Muadalah.

Baca juga: Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Capai 154,6 Miliar Dolar AS, Bank Indonesia Optimistis Stabilitas Ekonomi Terjaga

Selain itu, juga ada 29.291 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 8.791 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 310 guru binaan Ditjen Bimas Buddha, 375 guru binaan Ditjen Bimas Hindu, dan 170 guru binaan Pusat Pendidikan dan Bimbingan Khonghucu.

“Kami terus berikhtiar agar para guru madrasah yang berstatus non PNS bisa ikut program sertifikasi,” tegas Kamaruddin.

Tak hanya itu, ia juga mengupayakan berbagai kebijakan lain untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Indonesia secara umum.

Untuk itulah kualitas guru adalah salah satu faktor yang paling penting dalam ekosistem pendidikan ini.

Baca juga: Mudik Gratis Jateng Dibuka 6 Hari Lagi, Simak Ini Tata Cara Pendaftaran Online Melalui Website Pedamateng

Sementara itu, Ketua PGMNI Heri Purnama memahami upaya dan langkah yang sedang diperjuangkan Kemenag.

Ia berharap upaya Kemenag dalam memperjuangkan guru madrasah dan guru binaannya bisa berhasil, baik terkait pengangkatan PPPK atau lainnya.

"Kami memohon doa dari masyarakat agar semua guru madrasah di Indonesia bisa sejahtera, di bawah komando Kementerian Agama dan Sekjen Kementerian Agama,” imbuh Heri.

Kemenag tengah memperjuangkan status guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi PPPK. Upaya itu untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News